Alasan Pengadilan Swedia Cabut Larangan Bakar Al-Qur'an Saat Demo

Alasan Pengadilan Swedia Cabut Larangan Bakar Al-Qur'an Saat Demo

Novi Christiastuti - detikNews
Rabu, 05 Apr 2023 17:13 WIB
Politisi sayap kanan Eropa, Rasmus Paludan, membakar Al-Quran di depan sebuah masjid di Noerrebro, di Kopenhagen, Denmark, Jumat (27/1/2023).
Aktivis Rasmus Paludan membakar Al-Qur'an di depan sebuah masjid di Noerrebro, di Kopenhagen, Denmark pada Januari lalu (dok. via REUTERS/RITZAU SCANPIX)
Stockholm -

Putusan pengadilan Swedia yang mencabut larangan unjuk rasa melibatkan aksi pembakaran Al-Qur'an, menyatakan kepolisian telah salah untuk menolak menerbitkan izin bagi demo tersebut. Apa maksudnya?

Seperti dilansir media lokal Swedia, The Local Sweden, Rabu (5/4/2023), putusan itu berkaitan dengan langkah Kepolisian Swedia menolak untuk menerbitkan izin bagi aksi pembakaran Al-Qur'an dalam unjuk rasa yang digelar di luar Kedutaan Besar Turki dan Kedutaan Besar Irak di Stockholm pada Februari lalu.

Pada saat itu, pihak kepolisian beralasan menyatakan unjuk rasa serupa yang mendapat izin pada Januari lalu telah membuat Swedia sebagai 'target prioritas yang lebih tinggi untuk serangan'. Demo itu digelar oleh Rasmus Paludan, seorang aktivis berkewarganegaraan Swedia-Denmark yang pernah dihukum dalam kasus penganiayaan rasisme.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui bahwa unjuk rasa tergolong sangat jarang dilarang oleh Kepolisian Swedia, karena dianggap sebagai hak yang dilindungi di bawah kebebasan berkumpul dan dijamin oleh konstitusi negara tersebut.

Namun, kepolisian Swedia pada saat itu mengutip risiko bahwa unjuk rasa yang melibatkan aksi pembakaran Al-Qur'an bisa memicu serangan teror atau serangan terhadap kepentingan Swedia.

ADVERTISEMENT

Kelompok-kelompok yang ada di balik unjuk rasa yang ditolak itu lantas menggugat keputusan Kepolisian Swedia ke pengadilan. Pada Selasa (4/4) waktu setempat, pengadilan di Stockholm menjatuhkan putusan yang menguntungkan mereka dan membatalkan larangan itu.

Dalam putusannya, pengadilan di Stockholm menyatakan bahwa izin unjuk rasa hanya bisa ditolak jika ada 'keadaan yang relatif konkret' yang mengindikasikan kemungkinan adanya risiko keamanan atau ancaman terhadap ketertiban umum dalam unjuk rasa.

"Kemungkinan-kemungkinan yang ada untuk menolak izin berkumpul sangat terbatas," ucap hakim Eva-Lotta Hedin dalam pernyataan menjelaskan putusan itu.

Simak penjelasan lebih lengkap dari pengadilan Swedia soal keputusan mencabut larangan pembakaran Al-Qur'an itu di halaman selanjutnya.

Saksikan juga 'Saat RI Protes ke Dubes Swedia soal Pembakaran Al-Quran':

[Gambas:Video 20detik]



"Pengadilan administratif tidak menganggap bahwa ancaman yang diajukan sebagai dasar keputusan otoritas kepolisian untuk menolak menerbitkan izin cukup konkret dan terkait dengan acara perkumpulan yang dipertanyakan," jelas hakim Ledin.

Diketahui bahwa unjuk rasa diwarnai aksi pembakaran Al-Qur'an di luar gedung Kedutaan Besar Turki di Stockholm pada Januari lalu telah memicu kemarahan umat Muslim sedunia, dengan rentetan unjuk rasa digelar selama berminggu-minggu dan muncul seruan boikot produk-produk Swedia.

Bahkan proses bergabungnya Swedia dengan aliansi militer Pakta Pertahanan Atlantik Utara (NATO) tertunda.

Dalam tanggapannya atas putusan pengadilan, Kepolisian Swedia bersikeras membela keputusannya melarang unjuk rasa melibatkan pembakaran Al-Qur'an.

"Kami berpendapat bahwa keputusan kami sudah benar," tegas juru bicara Kepolisian Swedia Ola Osterling kepada kantor berita TT.

Ditambahkan Osterling bahwa pihak kepolisian akan mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atas putusan tersebut atau tidak.

Halaman 2 dari 2
(nvc/ita)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads