Pengadilan Swedia Cabut Larangan Bakar Al-Qur'an Saat Unjuk Rasa

Pengadilan Swedia Cabut Larangan Bakar Al-Qur'an Saat Unjuk Rasa

Novi Christiastuti - detikNews
Rabu, 05 Apr 2023 14:15 WIB
Politisi sayap kanan Eropa, Rasmus Paludan, membakar Al-Quran di depan sebuah masjid di Noerrebro, di Kopenhagen, Denmark, Jumat (27/1/2023).
Aksi Rasmus Paludan membakar Al-Qur'an dalam unjuk rasa di Denmark beberapa waktu lalu, yang menuai protes keras (dok. via REUTERS/RITZAU SCANPIX)
Stockholm -

Pengadilan Swedia membatalkan keputusan kepolisian setempat dalam melarang aksi pembakaran Al-Qur'an saat unjuk rasa di negara tersebut.

Seperti dilansir AFP, Rabu (5/4/2023), pembakaran Al-Qur'an yang dilakukan di luar gedung Kedutaan Besar Turki di Stockholm pada Januari lalu telah memicu kemarahan umat Muslim sedunia, dengan rentetan unjuk rasa digelar selama berminggu-minggu dan muncul seruan boikot produk-produk Swedia.

Bahkan proses bergabungnya Swedia dengan aliansi militer Pakta Pertahanan Atlantik Utara (NATO) tertunda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mahkamah Agung Administratif Swedia membatalkan keputusan polisi untuk melarang dua aksi protes yang melibatkan pembakaran Al-Qur'an pada Februari lalu. Ditegaskan Mahkamah Agung dalam putusannya bahwa kekhawatiran soal risiko keamanan tidak cukup untuk membatasi hak untuk berunjuk rasa.

"Otoritas kepolisian tidak memiliki dukungan yang cukup untuk keputusannya," sebut hakim Eva-Lotta Hedin dalam putusannya.

ADVERTISEMENT

Dalam tanggapannya, Kepolisian Swedia bersikeras membela keputusannya melarang unjuk rasa melibatkan pembakaran Al-Qur'an.

"Kami berpendapat bahwa keputusan kami sudah benar," tegas juru bicara Kepolisian Swedia Ola Osterling kepada kantor berita TT.

Ditambahkan Osterling bahwa pihak kepolisian akan mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atas putusan tersebut atau tidak.

Kepolisian Swedia sebelumnya menolak menerbitkan izin bagi aksi pembakaran Al-Qur'an yang digelar di luar Kedutaan Besar Turki dan Kedutaan Besar Irak di Stockholm pada Februari lalu, dengan alasan unjuk rasa serupa pada Januari lalu telah membuat Swedia sebagai 'target prioritas yang lebih tinggi untuk serangan'.

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

Saksikan juga 'RI Protes ke Dubes Swedia soal Pembakaran Al-Quran':

[Gambas:Video 20detik]



Diketahui bahwa unjuk rasa serupa pada Januari lalu itu mendapatkan izin dari Kepolisian Swedia. Unjuk rasa yang melibatkan pembakaran Al-Qur'an pada Januari lalu itu digelar oleh Rasmus Paludan, seorang aktivis berkewarganegaraan Swedia-Denmark yang pernah dihukum dalam kasus penganiayaan rasisme.

Otoritas Turki menyatakan sangat tersinggung karena Kepolisian Swedia mengizinkan aksi pembakaran Al-Qur'an semacam itu. Ankara bahkan memblokir proses bergabungnya Swedia dengan NATO karena apa yang dipandang sebagai kegagalan Stockholm menindak tegas kelompok Kurdi yang dianggap 'teroris'.

Para politisi Swedia telah mengkritik aksi pembakaran Al-Qur'an namun juga membela hak kebebasan berekspresi.

5 Tersangka Ditangkap terkait Rencana Teroris Libatkan Bakar Al-Qur'an

Sementara itu, Dinas Keamanan Swedia mengumumkan penangkapan lima tersangka pada Selasa (4/4) waktu setempat dalam serangkaian penggerebekan terkoordinasi di kota-kota seperti Eskilstuna, Linkoping dan Strangnas.

"Kasus saat ini merupakan salah satu dari beberapa kasus yang sedang ditangani oleh Dinas Keamanan Swedia... sehubungan dengan pembakaran Al-Qur'an tingkat tinggi," sebut wakil kepala unit kontraterorisme pada Dinas Keamanan Swedia, Susanna Trehorning.

Disebutkan Trehorning bahwa para tersangka yang ditangkap terkait dengan 'ekstremisme Islam' bertaraf internasional.

Halaman 2 dari 2
(nvc/ita)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads