Dijerat 34 Dakwaan Pidana, Trump Akan Kembali Disidang Desember

Novi Christiastuti - detikNews
Rabu, 05 Apr 2023 12:47 WIB
Donald Trump saat menghadiri sidang dakwaan kasusnya di New York (dok. REUTERS)
New York -

Mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump baru saja menjalani sidang dakwaan terkait 34 dugaan pelanggaran pidana berat dalam kaitan dengan pembayaran uang tutup mulut kepada seorang bintang porno semasa kampanye pilpres 2016. Apa selanjutnya yang akan terjadi?

Seperti dilansir CNN, Rabu (5/4/2023), setelah 34 dakwaan pidana berat dibacakan untuk Trump pada Kamis (4/4) di pengadilan Manhattan, jaksa penuntut menyatakan akan menyusun temuan-temuan mereka terkait kasus ini dalam waktu 65 hari ke depan.

Tim pengacara Trump memiliki waktu hingga 8 Agustus untuk mengajukan mosi apapun terkait dakwaan dan jaksa akan memberikan tanggapannya pada 19 September.

Hakim Juan Merchan, yang memimpin jalannya sidang kasus Trump, kemudian akan mengambil keputusan atas mosi itu dalam sidang tatap muka berikutnya, yang dijadwalkan pada 4 Desember mendatang. Keputusan ini akan menentukan apakah persidangan kasus Trump berlanjut atau tidak.

Salah satu pengacara Trump, Jim Trusty, memperkirakan tim kuasa hukum akan mengajukan mosi yang 'kuat' untuk menantang dakwaan jaksa dan mengharapkan mereka bisa sukses dalam menghentikan kasus ini berlanjut ke persidangan pokok kasus.

Namun jika gagal dan persidangan dilanjutkan, Trusty memperkirakan tim kuasa hukum Trump akan 'mencari tahu apakah ada cara untuk mendorong ini lebih awal' daripada sidang tatap muka pada 4 Desember mendatang.

Trump Didakwa Memalsukan Catatan Bisnis untuk Tutupi Kejahatan Lain

Dalam sidang di pengadilan Manhattan, New York, pada Kamis (4/4) siang, Trump menegaskan dirinya tidak bersalah atas 34 dakwaan pidana berat yang dijeratkan jaksa terkait pembayaran uang tutup mulut sebesar US$ 130.000 kepada seorang bintang porno bernama Stormy Daniels semasa kampanye pilpres 2016.

Simak Video: Trump Dijerat 34 Dakwaan, Pengacara: Kita Akan Melawan Kasus Ini!

[Gambas:Video 20detik]






(nvc/ita)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork