Pemimpin Oposisi India Dibui 2 Tahun Gegara Sebut Modi 'Pencuri'

Novi Christiastuti - detikNews
Jumat, 24 Mar 2023 11:09 WIB
Rahul Gandhi (REUTERS/Anushree Fadnavis/File Photo)
New Delhi -

Rahul Gandhi, pemimpin oposisi India dinyatakan bersalah atas dakwaan pencemaran nama baik terkait pidato tahun 2019 saat dia membahas soal pencuri bermarga Modi. Gandhi dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh pengadilan India pada Kamis (23/3) waktu setempat.

Seperti dilansir AFP dan Reuters, Jumat (24/3/2023), tuduhan pencemaran nama baik ini diajukan oleh salah satu pemimpin Partai Bharatiya Janata (BJP) yang berkuasa di India dan menaungi Perdana Menteri (PM) Narendra Modi.

Kata-kata Gandhi yang disampaikan dalam pidato menjelang pemilu tahun 2019 lalu itu dipandang sebagai cercaan untuk PM Modi, yang menang telak dalam pemilu saat itu.

Pada saat itu, Gandhi menyebut PM Modi dan dua pengusaha India yang menjadi buronan, yang semuanya bermarga Modi, saat dia membahas soal dugaan korupsi tingkat tinggi di negara tersebut. Dalam pidatonya, Gandhi kemudian bertanya bagaimana semua pencuri memiliki marga yang sama, yakni Modi.

Para anggota pemerintahan Modi juga menyebut komentar Gandhi itu sebagai fitnah terhadap semua orang yang bermarga Modi.

Hukuman dua tahun penjara untuk Gandhi dijatuhkan dalam persidangan di kota Surat, yang berada di negara bagian Gujarat -- wilayah asal Modi, pada Kamis (23/3). Gandhi yang hadir langsung dalam persidangan mendapat ketentuan bebas dengan jaminan dan hukuman terhadapnya ditangguhkan selama 30 hari.

"Terdakwa Rahul Gandhi dinyatakan bersalah ... dan dijatuhi hukuman penjara sederhana selama dua tahun," ucap kepala pengadilan Surat, Harish Varma, dalam putusannya.

Simak berita selengkapnya di halaman berikutnya.

Saksikan juga 'Ramadan di Bangladesh: Pembeli Tak Mampu Beli, Dagangan Tak Laku':






(nvc/ita)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork