Grup band Radja asal Indonesia menerima ancaman pembunuhan di Negeri Jiran, Malaysia. Berikut adalah tujuh fakta terkini ancaman pembunuhan terhadap mereka.
Radja adalah band yang digawangi oleh Ian Kasela pada vokal, Moldy pada gitar, dan Seno pada drum. Berita soal ancaman pembunuhan terhadap mereka tersiar sampai dikomentari pejabat tinggi di Malaysia.
Berikut adalah fakta yang dihimpun detikcom hingga Selasa (14/3/2023) malam:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Momentum ancaman pembunuhan
Momentum ancaman pembunuhan adalah usai konser di Larkin Arena Indoor Stadium, Johar Bahru, sekitar pukul 23.15 malam waktu setempat. Ada kesalahpamaham antara band dan pihak penyelenggara. Di situasi itu, muncul penghinaan dan ancaman pembunuhan.
"Setelah kami menampilkan yang terbaik tapi malah cacian, makian, bahkan sampai ancaman membunuh terhadap kami," kata Ian Kasela dalam video yang diterima detikcom, Sabtu (11/3).
Selanjutnya, lapor polisi:
Simak Video 'Band Radja Dapat Ancaman Pembunuhan Usai Manggung di Malaysia':
2. Lapor polisi
Radja langsung melapor polisi Johor Bahru setelah mengaku ditekan dan diintimidasi di sebuah ruangan. Mereka sampai di kantor polisi pada awal pagi hari.
"Setelah kami diintimidasi, di mana itu pukul 5 pagi, kita laporan," kata Ian Kasela.
Menanggapi hal ini, Polisi Johor telah menerima laporan tentang ancaman pembunuhan tersebut pada Minggu (12/3/2023) pagi. Kepala Polisi Johor Datuk Kamarul Zaman Mamat mengatakan saat ini pihaknya sudah mengumpulkan keterangan dari korban. Polisi Johor juga tengah memburu tersangka setelah menerima laporan pukul 05.34. Demikian dilansir Astroawani.
3. Dua orang ditangkap
Polisi Johor Bahru kemudian menangkap dua orang terkait ancaman pembunuhan terhadap Ian Kasela cs. Seperti dilansir The Star, Senin (13/3/2023), identitas keduanya tidak diungkap ke publik.
Hanya disebutkan bahwa kedua tersangka ditangkap di kantor polisi distrik Johor Baru pada Minggu (12/3) sore, sekitar pukul 15.30 waktu setempat.
4. Ada WNA di antara 2 tersangka
Kepala Kepolisian Johor Datuk Kamarul Zaman Mamat menuturkan kedua tersangka yang ditangkap berusia 37 tahun dan 48 tahun. Dua orang itu ada yang berkewarganegaraan Malaysia dan ada yang berkewarganegaraan asing.
5. Pasal yang dikenakan
Ada dua pasal yang dikenakan kepada kedua tersangka pengancam bunuh band Radja. Pertama, mereka terancam pasal 506 Undang-undang Hukum Pidana untuk tuduhan intimidasi kriminal dan Pasal 14 Undang-undang Pelanggaran hukum ringan tahun 1995 untuk delik perilaku menghina.
6. Menteri Malaysia ikut komentar
Menteri Komunikasi dan Digital Malaysia, Fahmi Fadzil, berkomentar terhadap kasus ancaman pembunuhan yang diterima grup band Radja usai manggung di negara itu.
"Kami akan membiarkan polisi melanjutkan penyelidikan mereka; saya diberitahu bahwa sejumlah individu telah ditangkap terkait kasus ini, jadi kami akan menunggu untuk informasi baru dari otoritas terkait," ucap Fahmi dalam pernyataannya, dilansir media Malaysia The Star, Senin (13/3) kemarin.
"Saya pikir kita harus memperhatikan apa yang kita katakan secara online, dan itulah mengapa literasi digital atau internet itu penting. Terkadang, apa yang kita anggap sebagai lelucon mungkin ditafsirkan berbeda oleh orang lain," jelasnya.
Selanjutnya, fakta terbaru:
7. Fakta terbaru: Berkas ancaman diserahkan ke jaksa
Seperti dilansir The Star, Selasa (14/3/2023), Kepala Kepolisian Johor Kamarul Zaman Mamat mengonfirmasi bahwa penyelidikan kasus itu telah diselesaikan oleh kepolisian dan berkas penyelidikan telah diserahkan kepada deputi jaksa penuntut umum.
"Kami telah mencatat keterangan dari 17 individu dan dua tersangka sebagai bagian dari penyelidikan kami terhadap ancaman pembunuhan yang dilakukan dan juga penggunaan bahasa yang kasar terhadap anggota band Radja," jelas Kamarul dalam pernyataannya.
"Berkas penyelidikan telah dikirimkan kepada wakil jaksa penuntut umum untuk mendapatkan saran dan instruksi lebih lanjut," sebutnya.