Menteri Malaysia Komentari Ancaman Pembunuhan Grup Band Radja

Menteri Malaysia Komentari Ancaman Pembunuhan Grup Band Radja

Novi Christiastuti - detikNews
Senin, 13 Mar 2023 17:52 WIB
Ulang Tahun Yang ke-17, Band Radja Mengeluarkan Single Terbaru
Band Radja (dok. Ismail/detikHOT)
Kuala Lumpur -

Menteri Komunikasi dan Digital Malaysia Fahmi Fadzil berkomentar mengenai penyelidikan kepolisian terhadap ancaman pembunuhan yang diterima grup band asal Indonesia, Radja, usai manggung di negara tersebut. Apa komentarnya?

Seperti dilansir The Star, Senin (13/3/2023), Fahmi menyatakan dirinya akan menunggu penyelidikan kepolisian yang masih berlangsung terhadap dugaan ancaman pembunuhan itu yang dilaporkan grup band Radja.

Ditegaskan juga oleh Fahmi bahwa masyarakat harus berhati-hati dengan kata-kata mereka, terutama secara online, karena bisa dengan mudah disalahartikan oleh orang lain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami akan membiarkan polisi melanjutkan penyelidikan mereka; saya diberitahu bahwa sejumlah individu telah ditangkap terkait kasus ini, jadi kami akan menunggu untuk informasi baru dari otoritas terkait," ucap Fahmi dalam pernyataannya.

"Saya pikir kita harus memperhatikan apa yang kita katakan secara online, dan itulah mengapa literasi digital atau internet itu penting. Terkadang, apa yang kita anggap sebagai lelucon mungkin ditafsirkan berbeda oleh orang lain," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Sedikitnya dua tersangka telah ditangkap polisi di Johor Baru untuk membantu penyelidikan ancaman pembunuhan terhadap grup band Radja.

Kepala Kepolisian Johor Datuk Kamarul Zaman Mamat menuturkan kedua tersangka yang ditangkap itu berusia 37 tahun dan 48 tahun.

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

Simak Video: Ogah Damai, Ian Kasela Laporkan Ancaman Pembunuhan ke Polisi Malaysia

[Gambas:Video 20detik]



Identitas kedua tersangka tidak diungkap ke publik. Hanya disebutkan bahwa kedua tersangka ditangkap di kantor polisi distrik Johor Baru pada Minggu (12/3) sore, sekitar pukul 15.30 waktu setempat.

Kamarul juga menyebut bahwa kedua tersangka terdiri atas satu warga lokal dan seorang warga negara asing (WNA), namun asal kewarganegaraannya tidak disebutkan lebih lanjut.

Disebutkan juga bahwa kasus ini sedang diselidiki berdasarkan pasal 506 Undang-undang Hukum Pidana untuk tuduhan intimidasi kriminal dan pasal 14 Undang-undang Pidana Ringan tahun 1995 atas tuduhan perilaku menghina.

Halaman 2 dari 2
(nvc/ita)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads