Hakim Batalkan Gugatan Istri Presiden Prancis Soal Tuduhan Transgender

Novi Christiastuti - detikNews
Sabtu, 11 Mar 2023 14:15 WIB
Emmanuel Macron dan istrinya, Brigitte Macron (dok. Getty Images)
Paris -

Seorang hakim di pengadilan Paris, Prancis, membatalkan gugatan hukum yang diajukan istri Presiden Emmanuel Macron terhadap dua wanita yang menuduh dirinya seorang transgender. Tuduhan itu dilontarkan dalam sebuah video YouTube yang diunggah tahun 2021 lalu.

Seperti dilansir Russia Today, Sabtu (11/3/2023), upaya Brigitte Macron untuk melawan 'berita palsu' itu di pengadilan gagal karena alasan prosedural, yang tidak dijelaskan lebih lanjut.

Hanya disebutkan bahwa seorang hakim Paris, yang tidak disebut namanya, menyatakan dalam putusannya bahwa gugatan Ibu Negara Prancis itu memenuhi syarat untuk pencemaran nama baik di depan publik, namun tidak untuk tuduhan pelanggaran invasi dan pelanggaran penggunaan gambar.

Video YouTube yang membahas soal tuduhan transgender itu diposting pada 10 Desember 2021, dengan isinya mengemukakan teori yang 'benar-benar aneh' yang menyebut Brigitte sebenarnya seorang wanita transgender.

Teori itu mengklaim Brigitte lahir sebagai laki-laki dengan nama Jean Michel Trogneux. Diketahui bahwa Trogneux merupakan nama gadis Brigitte.

Video itu ditonton ratusan ribu kali dan rumor transgender kemudian menjadi trending di Twitter selama beberapa hari. Bahkan pada saat itu tercatat bahwa tagar #JeanMichelTrogneux telah digunakan lebih dari 66.000 kali di Twitter.

Brigitte kemudian mengajukan gugatan hukum pada Februari 2022, atau nyaris dua bulan setelah video itu diunggah. Dalam gugatannya, Brigitte menuduh video itu telah melanggar 'hak penggunaan gambar' dan melanggar privasi saudara laki-lakinya.

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

Saksikan juga 'Warga Prancis Demo Tolak Kenaikan Usia Pensiun':






(nvc/idh)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork