8 Fakta Eks PM Malaysia Muhyiddin Didakwa Korupsi

8 Fakta Eks PM Malaysia Muhyiddin Didakwa Korupsi

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 11 Mar 2023 05:46 WIB
Jakarta -

Mantan Perdana Menteri Malaysia, Muhyiddin Yassin, didakwa melakukan korupsi di negaranya. Berikut adalah sejumlah fakta soal hal tersebut.

Muhyiddin adalah pria usia pertengahan kepala tujuh, Presiden Partai Pribumi Bersatu Malaysia, atau sering disebut dengn 'Bersatu' saja, dan ketua koalisi Perikatan Nasional.

Muhyiddin menjabat sebagai Perdana Menteri ke-8 Malaysia dari Maret 2020 hingga Agustus 2021. Penggantinya adalah politikus veteran juga, Anwar Ibrahim. Sejak Anwar Ibrahim kembali menjadi Perdan Menteri, pengkajian ulang terhadap proyek-proyek pemerintah mulai dilakukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut adalah delapan faktanya:

1. Ditangkap MACC dan ditahan

Diberitakan oleh The Star, Muhyiddin ditangkap oleh KPK-nya Malaysia, yakni Komisi Antikorupsi Malaysia (MACC) pada Kamis (9/3) siang kemarin. Selanjutnya dia ditahan oleh MACC.

ADVERTISEMENT

"Komisi Antikorupsi Malaysia (MACC) mengonfirmasi telah menahan mantan Perdana Menteri tersebut pada pukul 13.00 WIB di Markas MACC Putrajaya setelah ia tampak diwawancarai untuk menyelesaikan proses penyelidikan akhir terkait proyek Jana Wibawa dan isu-isu terkait," kata MACC.

Selanjutnya, kasus Jana Wibawa:

2. Kasus Jana Wibawa

Kasus yang membuat Muhyiddin bermasalah adalah proyek Jana Wibawa, semacam program pemerintah untuk mengatasi dampak ekonomi dari pandemi COVID-19. Program Jana Wibawa digulirkan saat Muhyiddin menjabat sebagai Perdana Menteri.

Dilansir Channel News Asia (CNA), Jana Wibawa merupakan proyek pembangkitan ekonomi saat pandemi COVID-19 Malaysia. Itu adalah paket bantuan stimulus untuk membantu para kontraktor Bumiputera.

MACC telah menyelidiki tuduhan bahwa kontraktor terpilih untuk program bantuan telah menyetor RM300 juta (US$67,69 juta atau sekitar Rp 1 triliun) ke rekening Bersatu, partainya Muhyiddin.

3. Diduga kantongi duit miliaran

Dilansir Channel News Asia, Jumat (10/3/2023), Muhyiddin dituduh menerima dana sebesar 232,5 juta Ringgit atau sekitar Rp 796,9 miliar dengan nilai tukar saat berita ini dibikin. Duit itu diterimanya dari Partai Bersatu, partainya sendiri.

Images of former Malaysian Prime Minister Muhyiddin Yassin are seen on the shirt of his supporters at Kuala Lumpur Court Complex in Kuala Lumpur, Malaysia March 10, 2023. REUTERS/Hasnoor HussainMuhyiddin Yassin (REUTERS/Hasnoor Hussain)

4. Diduga cuci duit

Masih dari Channel News Asia, Muhyiddin didakwa atas dua dakwaan pencucian uang terkait dana sebesar 195 juta Ringgit (Rp 667,6 miliar).

Selanjutnya, ancaman 20 tahun bui:

5. Dakwaan dan ancaman 20 tahun bui

Muhyiddin didakwa menyalahgunakan kekuasaan dan pencucian uang, terkait program Jana Wibawa itu. Dakwaan ini dibacakan hakim Azura Alwi di pengadilan Kuala Lumpur, Jumat (10/3/2023) waktu setempat.

Empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan yang menjerat Muhyiddin menyatakan dia sebagai pegawai negeri dan PM pada saat itu dan Presiden Partai Pribumi Bersatu Malaysia (Bersatu) telah menyalahgunakan jabatannya untuk mendapatkan gratifikasi dari tiga entitas dan seorang individu untuk sekutunya, Bersatu.

Muhyiddin dituduh menerima dana total sebesar 232,5 juta Ringgit (Rp 795,9 miliar) dari Partai Bersatu yang dipimpinnya.

Secara rinci, Muhyiddin didakwa menyalahgunakan jabatannya untuk gratifikasi 200 juta Ringgit dari Bukhary Equity Sdn Bhd, kemudian 1 juta Ringgit dari Nepturis Sdn Bhd, lalu 19,5 juta Ringgit dari Mamfor Sdn Bhd dan 12 juta Ringgit dari individu bernama Azman Yusoff.

Semua tindak pidana itu dilakukan antara 1 Maret 2020 hingga 20 Agustus 2021.

Keempat dakwaan itu diatur dalam pasal 23 ayat (1) Undang-undang MACC tahun 2009. Jika terbukti bersalah, Muhyiddin terancam hukuman maksimum 20 tahun penjara, dan hukuman denda yang besarnya tidak kurang dari lima kali lipat jumlah total gratifikasi atau 10.000 Ringgit, mana yang jumlahnya lebih tinggi.

6. Muhyiddin tidak mengakui tuduhan

Seperti dilansir The Star, Jumat (10/3/2023), Muhyiddin dalam pernyataan kepada media usai resmi didakwa pada Jumat (10/3) pagi menyatakan dirinya didakwa atas dugaan penyalahgunaan kekuasaan dan bukan atas dugaan suap.

"Saya tidak didakwa menerima suap untuk diri saya sendiri. Itu karena setelah mereka tidak menemukan satu sen pun uang negara masuk ke kantong saya selama saya menjabat sebagai Perdana Menteri," tegasnya.

"Ini sangat berbeda dengan tuduhan bahwa saya telah menggelapkan paket stimulus ekonomi sebesar 600 juta Ringgit selama puncak pandemi (COVID-19)," sebut Muhyiddin dalam pernyataannya.

7. Muhyiddin curigai UMNO

Muhyiddin menambahkan bahwa kasus ini merupakan siasat Partai Organisasi Kebangsaan Melayu Bersatu (UMNO) untuk mengonfirmasi 'cluster pengadilan' dalam tubuh koalisi Perikatan Nasional yang dipimpin dirinya.

"Saya membantah tuduhan-tuduhan ini. Saya tidak memiliki wewenang apapun untuk menyetujui proyek-proyek ini (Jana Wibawa). Semuanya disetujui oleh Kementerian Keuangan menggunakan aturan hukum dan cara akuisisi," jelasnya.

8. Bebas dengan jaminan Rp 6,8 M

Muhyiddin dibebaskan dengan uang jaminan ditetapkan sebesar 2 juta Ringgit (Rp 6,8 miliar) oleh pengadilan pada Jumat (10/3) waktu setempat. Muhyiddin bisa bebas dengan jaminan sekitar sehari setelah ditangkap Komisi Antikorupsi Malaysia (MACC).

Seperti dilansir The Star, Jumat (10/3/2023), penetapan jaminan 2 juta Ringgit itu pertama diusulkan oleh Jaksa Agung Muda Terrirudin Mohd Salleh, yang memimpin tim jaksa penuntut dalam kasus Muhyiddin ini.

Jaminan sebesar itu diusulkan dengan dua penjamin dan syarat tambahan agar terdakwa menyerahkan paspornya ke pengadilan hingga persidangan kasusnya selesai digelar.

Halaman 2 dari 3
(dnu/dnu)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads