Mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia Muhyiddin Yassin membantah seluruh dakwaan korupsi yang menjerat dirinya. Muhyiddin bahkan menyebut dakwaan penyalahgunaan kekuasaan dan pencucian uang yang dijeratkan terhadapnya sebagai 'penuntutan politik yang selektif'.
Seperti dilansir The Star, Jumat (10/3/2023), Muhyiddin dalam pernyataan kepada media usai resmi didakwa pada Jumat (10/3) pagi menyatakan dirinya didakwa atas dugaan penyalahgunaan kekuasaan dan bukan atas dugaan suap.
"Saya tidak didakwa menerima suap untuk diri saya sendiri. Itu karena setelah mereka tidak menemukan satu sen pun uang negara masuk ke kantong saya selama saya menjabat sebagai Perdana Menteri," tegasnya.
"Ini sangat berbeda dengan tuduhan bahwa saya telah menggelapkan paket stimulus ekonomi sebesar 600 juta Ringgit selama puncak pandemi (COVID-19)," sebut Muhyiddin dalam pernyataannya.
Muhyiddin menambahkan bahwa kasus ini merupakan siasat Partai Organisasi Kebangsaan Melayu Bersatu (UMNO) untuk mengonfirmasi 'cluster pengadilan' dalam tubuh koalisi Perikatan Nasional yang dipimpin dirinya.
"Saya membantah tuduhan-tuduhan ini. Saya tidak memiliki wewenang apapun untuk menyetujui proyek-proyek ini (Jana Wibawa). Semuanya disetujui oleh Kementerian Keuangan menggunakan aturan hukum dan cara akuisisi," jelasnya.
Jana Wibawa merupakan program stimulus pandemi Corona yang diperkenalkan sejak November 2020, ketika Muhyiddin masih menjabat PM Malaysia, untuk membantu para kontraktor Bumiputera.
Komisi Antikorupsi Malaysia (MACC) menyelidiki dugaan kontraktor terpilih untuk program stimulus itu menyetor dana 300 juta Ringgit (Rp 1 triliun) kepada rekening Partai Bersatu. Hal itu diungkapkan oleh dua anggota Partai Bersatu yang diperiksa terkait kasus Jana Wibawa ini.
Simak Video 'Ekspresi Eks PM Malaysia Muhyiddin Yassin Hadapi Dakwaan Dugaan Korupsi':
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.
(nvc/ita)