Didakwa Korupsi, Ini Kata Mantan PM Malaysia Muhyiddin Yassin

Didakwa Korupsi, Ini Kata Mantan PM Malaysia Muhyiddin Yassin

Novi Christiastuti - detikNews
Jumat, 10 Mar 2023 14:09 WIB
Images of former Malaysian Prime Minister Muhyiddin Yassin are seen on the shirt of his supporters at Kuala Lumpur Court Complex in Kuala Lumpur, Malaysia March 10, 2023. REUTERS/Hasnoor Hussain
Muhyiddin Yassin (dok. REUTERS/HASNOOR HUSSAIN)
Kuala Lumpur -

Mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia Muhyiddin Yassin membantah seluruh dakwaan korupsi yang menjerat dirinya. Muhyiddin bahkan menyebut dakwaan penyalahgunaan kekuasaan dan pencucian uang yang dijeratkan terhadapnya sebagai 'penuntutan politik yang selektif'.

Seperti dilansir The Star, Jumat (10/3/2023), Muhyiddin dalam pernyataan kepada media usai resmi didakwa pada Jumat (10/3) pagi menyatakan dirinya didakwa atas dugaan penyalahgunaan kekuasaan dan bukan atas dugaan suap.

"Saya tidak didakwa menerima suap untuk diri saya sendiri. Itu karena setelah mereka tidak menemukan satu sen pun uang negara masuk ke kantong saya selama saya menjabat sebagai Perdana Menteri," tegasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini sangat berbeda dengan tuduhan bahwa saya telah menggelapkan paket stimulus ekonomi sebesar 600 juta Ringgit selama puncak pandemi (COVID-19)," sebut Muhyiddin dalam pernyataannya.

Muhyiddin menambahkan bahwa kasus ini merupakan siasat Partai Organisasi Kebangsaan Melayu Bersatu (UMNO) untuk mengonfirmasi 'cluster pengadilan' dalam tubuh koalisi Perikatan Nasional yang dipimpin dirinya.

ADVERTISEMENT

"Saya membantah tuduhan-tuduhan ini. Saya tidak memiliki wewenang apapun untuk menyetujui proyek-proyek ini (Jana Wibawa). Semuanya disetujui oleh Kementerian Keuangan menggunakan aturan hukum dan cara akuisisi," jelasnya.

Jana Wibawa merupakan program stimulus pandemi Corona yang diperkenalkan sejak November 2020, ketika Muhyiddin masih menjabat PM Malaysia, untuk membantu para kontraktor Bumiputera.

Komisi Antikorupsi Malaysia (MACC) menyelidiki dugaan kontraktor terpilih untuk program stimulus itu menyetor dana 300 juta Ringgit (Rp 1 triliun) kepada rekening Partai Bersatu. Hal itu diungkapkan oleh dua anggota Partai Bersatu yang diperiksa terkait kasus Jana Wibawa ini.

Simak Video 'Ekspresi Eks PM Malaysia Muhyiddin Yassin Hadapi Dakwaan Dugaan Korupsi':

[Gambas:Video 20detik]



Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

Empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan yang menjerat Muhyiddin terkait dengan gratifikasi total sebesar 232,5 juta Ringgit (Rp 795,9 miliar) yang diduga diterimanya dari tiga entitas dan seorang individu untuk sekutunya, Bersatu. Tindak pidana itu dilakukan antara 1 Maret 2020 hingga 20 Agustus 2021.

Dua dakwaan pencucian uang yang menjerat Muhyiddin berkaitan dengan dana total sebesar 195 juta Ringgit (Rp 667,6 miliar), yang merupakan hasil aktivitas ilegal dari Bukhary Equity Sdn Bhd yang disetorkan ke rekening milik Partai Bersatu. Tindak pidana ini disebut dilakukan antara 25 Februari 2021 dan 8 Juli 2022.

Jika terbukti bersalah atas enam dakwaan itu, Muhyiddin terancam hukuman maksimum 15-20 tahun penjara dan hukuman denda.

Disebutkan juga oleh Muhyiddin dalam pernyataannya bahwa keputusan mendakwa dirinya diambil sebelum pengambilan keterangan dirinya di kantor MACC pada Kamis (9/3) selesai dilakukan.

"Kemarin, sebelum pernyataan saya diambil sepenuhnya atas banding pembatalan pajak oleh Tan Sri Syed Mokhtar Al-Bukhary, saya diberitahu bahwa Kantor Kejaksaan Agung telah memutuskan untuk mendakwa saya," ucapnya tanpa menjelaskan sumber informasinya.

"Bagaimana mungkin keputusan untuk mendakwa dibuat ketika pernyataan saya soal hal itu masih dicatat?" tanya Muhyiddin.

"Saya mendapati bahwa keputusan untuk mendakwa saya dibuat jauh lebih awal oleh kekuatan tertinggi sebelum penyelidikan selesai," sebutnya, sembari menegaskan dirinya selalu mematuhi hukum selama 50 tahun berkarier di dunia politik.

"Saya tidak bersalah sampai terbukti bersalah oleh pengadilan," tegas Muhyiddin.

Halaman 3 dari 2
(nvc/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads