Geger Pria Iran Penggal Kepala Istri Cuma Dibui 8 Tahun!

Geger Pria Iran Penggal Kepala Istri Cuma Dibui 8 Tahun!

Novi Christiastuti - detikNews
Jumat, 20 Jan 2023 15:16 WIB
Caucasian woman holding gavel
Ilustrasi (Foto: Getty Images/iStockphoto/Tolimir)
Teheran -

Seorang pria Iran yang memenggal kepala istrinya, dijatuhi hukuman penjara delapan tahun dua bulan oleh pengadilan setempat. Vonis yang dianggap ringan itu menuai kritikan publik.

Seperti dilansir CNN, Jumat (20/1/2023), laporan situs lokal Khabar Online menyebut hukuman penjara delapan tahun dua bulan itu dijatuhkan pengadilan Iran terhadap terdakwa, Sajjad Heydari, pada Rabu (18/1) waktu setempat.

Pembunuhan keji yang dilakukan Heydari terhadap istrinya yang barus berusia 17 tahun itu terjadi pada Februari 2022 lalu. Heydari tidak hanya memenggal istrinya, tapi juga membawa dan mengarak kepala sang istri di depan umum. Insiden mengerikan itu terekam video yang beredar secara online di internet.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tampak dalam video itu bahwa Heydar tersenyum saat berkeliling di jalanan kota Ahvaz sambil membawa kepala istrinya di tangannya.

Otoritas setempat, menurut seorang sumber kepada CNN, telah mengonfirmasi bahwa video yang beredar luas itu memang berasal dari kasus yang menjerat Heydari. Video itu, yang dilihat oleh CNN, menunjukkan Heydari memegang sebilah pisau di salah satu tangan dan membawa kepala istrinya di tangan yang lain.

ADVERTISEMENT

Hukuman yang tergolong singkat itu menuai kecaman para pengkritik, dengan sejumlah pihak merujuk pada pembuat film perempuan Mozghan Ilanlo yang menerima hukuman 10 tahun penjara karena mencopot hijabnya.

Menanggapi pernyataan soal hukuman ringan itu, juru bicara Otoritas Kehakiman Iran Massoud Setayesh mengatakan bahwa suami korban 'dinyatakan bersalah karena melakukan pembunuhan yang disengaja, penyerangan yang disengaja, dan mengganggu ketertiban umum'.

Satu terdakwa lainnya, yang merupakan adik ipar korban, juga dinyatakan bersalah karena menjadi kaki tangan dalam pembunuhan yang disengaja itu.

Lihat juga video 'Suami Bunuh Istrinya di Semarang Gegara Tak Terima Diselingkuhi':

[Gambas:Video 20detik]



Simak berita selengkapnya di halaman berikutnya.

Setayesh menjelaskan bahwa hukuman mati tidak dijatuhkan karena keluarga korban telah memaafkan terdakwa. "Mereka mengumumkan pengampunan mereka dan mengingat bagian dari dakwaan, terkait aspek privasi dalam kasus ini, telah terpenuhi, maka hasilnya dijatuhkan perintah penangguhan, namun aspek publik dari kejahatan itu tetap ada," jelasnya.

"Oleh karena itu, dalam kaitannya dengan aspek publik dari kejahatan itu, terdakwa pertama, terkait dakwaan pembunuhan disengaja, telah dijatuhi hukuman 7,5 tahun penjara, dan dalam aspek publik kejahatan itu, dijatuhi delapan bulan penjara," tutur juru bicara itu.

Setayesh juga menyebutkan bahwa 'terdakwa kedua (adik ipar korban) juga dijatuhi hukuman 45 bulan penjara karena membantu pembunuhan yang disengaja'.

Ketika kasus ini pertama diungkap ke publik, kantor berita IRNA menyebutnya sebagai 'pembunuhan demi kehormatan'. Menurut wawancara dengan ibu mertua korban yang diterbitkan kantor berita Fars tahun 2022 lalu, korban sempat kabur ke Turki sekitar empat bulan sebelum dibunuh. Ayah korban saat itu membujuk putrinya untuk pulang ke Iran.

Tidak diketahui secara jelas alasan korban kabur ke Turki. Namun menurut laporan IRNA, korban berusia 12 tahun saat pertama menikah dengan Heydari. Ayah korban menjelaskan dirinya telah mendapatkan sertifikat hukum yang mengizinkan putrinya menikah di usia sangat muda. Batas usia minimum untuk menikah di Iran adalah 13 tahun untuk perempuan dan 15 tahun untuk laki-laki.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads