Divonis Lakukan Penipuan Pajak, Perusahaan Trump Didenda USD 1,6 Juta

ADVERTISEMENT

Divonis Lakukan Penipuan Pajak, Perusahaan Trump Didenda USD 1,6 Juta

Dwi Andayani - detikNews
Jumat, 13 Jan 2023 23:26 WIB
Former President Donald Trump speaks at Mar-a-lago on Election Day, Tuesday, Nov. 8, 2022, in Palm Beach, Fla. (AP Photo/Andrew Harnik)
Donald Trump (Foto: AP Photo/Andrew Harnik0
Jakarta -

Perusahaan mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump didenda USD 1,6 juta -hukuman maksimum yang mungkin diberikan- oleh hakim pada Pengadilan New York. Denda ini diberikan karena perusahaan Trump menjalankan skema penipuan pajak selama satu dekade.

Dilansir CNN, Jumat (13/1/2023), dua perusahaan Trump, yaitu The Trump Corp dan Trump Payroll Corp dinyatakan bersalah pada bulan lalu atas 17 kejahatan. Beberapa kejahatan di antaranya penipuan pajak dan pemalsuan catatan bisnis.

Di bawah Undang-undang New York, denda maksimal yang diberikan pada perusahaan adalah sekitar USD 1,6 juta. Jumlah denda ini dinilai dapat dengan mudah ditanggung oleh Organisasi Trump.

Jaksa Penuntut Joshua Steinglass meminta Hakim Juan Merchan untuk membuat Trump Org membayar denda maksimum. Meskipun dia mengakui bahwa itu akan memiliki 'dampak minimal' pada perusahaan.

"Kita semua tahu bahwa perusahaan-perusahaan ini tidak dapat masuk penjara seperti yang dilakukan Allen Weisselberg," kata Steinglass pada hari Jumat, mengacu pada kepala keuangan lama Organisasi Trump yang dijatuhi hukuman lima bulan penjara awal pekan ini sebagai bagian dari kesepakatan yang dia capai dengan jaksa.

"Satu-satunya cara untuk secara efektif mencegah perilaku semacam itu adalah membuatnya semahal mungkin," tuturnya.

Jaksa Wilayah New York Alvin Bragg mengatakan denda terhadap Trump Org penting diberikan, tetapi dia juga ingin anggota parlemen menaikkan denda bagi perusahaan yang melanggar hukum. Tapi, tambah Bragg, denda itu tidak cukup sebagai hukuman.

"Keputusan ini, adalah konsekuensial, pertama kali untuk hukuman pidana perusahaan mantan Presiden Trump, dan memang saya akan mengatakan lebih jauh untuk mengatakan pertama kali untuk mantan Presiden mana pun tentu saja," kata Bragg di luar ruang sidang.

"Saya ingin sangat jelas, kami pikir itu tidak cukup. Undang-undang kami di negara bagian ini perlu diubah untuk menangkap jenis penipuan yang sistematis dan mengerikan selama satu dekade ini," kata Bragg.

Organisasi Trump memiliki waktu 14 hari untuk membayar denda tersebut. Meski begitu, bisnis real estate tidak terancam dibubarkan karena tidak ada mekanisme hukum untuk membubarkan perusahaan.

Tidak ada individu yang akan dipenjara berdasarkan putusan hakim. Namun, hukuman kejahatan dapat mempengaruhi reputasi dan kemampuan Trump Organization untuk melakukan bisnis atau mendapatkan pinjaman atau kontrak.

(dwia/haf)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT