Otoritas Myanmar mengadili dan menjatuhkan hukuman penjara antara 2-5 tahun penjara terhadap sedikitnya 112 warga Rohingya yang gagal pergi ke Malaysia. Warga Rohingya itu dibui usai dinyatakan bersalah atas dakwaan bepergian 'tanpa dokumen yang sah'.
Seperti dilansir AFP, Selasa (10/1/2023), laporan media pemerintah Global New Light of Myanmar yang mengutip kepolisian lokal menyebut 112 warga Rohingya yang dihukum bui itu, ditangkap bulan lalu di wilayah Ayeyarwady dan dijatuhi hukuman pada 6 Januari lalu.
Terdapat sedikitnya satu lusin anak-anak di antara warga Rohingya yang diadili itu. Namun para anak-anak itu tidak ikut dijebloskan ke bui, melainkan dimasukkan ke dalam 'sekolah pelatihan pemuda' yang ada di dekat kota Yangon pada 8 Januari.
Laporan Global New Light of Myanmar menyebut kelompok warga Rohingya yang dihukum bui itu sebagai 'Bengalis' -- merupakan sebutan untuk minoritas Muslim Rohingya di Myanmar, yang tidak mendapatkan status kewarganegaraan dan seringkali memerlukan izin untuk bepergian.
Penindakan tegas oleh militer Myanmar tahun 2017 lalu memaksa ratusan ribu warga Rohingya melarikan diri ke negara tertangga, Bangladesh, dengan kisah mengerikan soal pembunuhan, pemerkosaan dan pembakaran mencuat.
Myanmar menghadapi tuduhan genosida di pengadilan tinggi Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) usai eksodus massal tersebut.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Saksikan juga 'Momen Ratusan Pengungsi Rohingya Kembali Tiba di Aceh':