Hukuman Aung San Suu Kyi Ditambah Lagi 7 Tahun, Total 33 Tahun Bui

ADVERTISEMENT

Hukuman Aung San Suu Kyi Ditambah Lagi 7 Tahun, Total 33 Tahun Bui

Marlinda Oktavia Erwanti - detikNews
Jumat, 30 Des 2022 16:00 WIB
Myanmars State Counsellor Aung San Suu Kyi attends the joint news conference of the Japan-Mekong Summit Meeting at the Akasaka Palace State Guest House in Tokyo, Japan October 9, 2018. Franck Robichon/Pool via Reuters
Foto: Aung San Suu Kyi (Franck Robichon/Pool via Reuters)
Naypyidaw -

Pemimpin demokrasi Myanmar yang digulingkan, Aung San Suu Kyi (77), dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara terkait kasus korupsi. Dengan vonis itu, kini Suu Kyi harus mendekam di balik jeruji besi lebih dari tiga dekade.

Dilansir AFP, Jumat (30/12/2022), perempuan yang menjadi tahanan militer sejak kudeta di Myanmar tahun lalu itu telah dihukum atas setiap tuduhan yang dilontarkan terhadapnya. Mulai dari korupsi hingga kepemilikan walkie-talkie secara ilegal dan melanggar pembatasan Covid.

Hari ini, Pengadilan Junta memvonisnya tujuh tahun penjara atas lima tuduhan korupsi terkait dengan perekrutan, pemeliharaan, dan pembelian helikopter untuk seorang menteri pemerintah, sebuah kasus di mana dia diduga menyebabkan "kerugian negara".

Suu Kyi dijatuhi hukuman total 33 tahun penjara setelah 18 bulan proses pengadilan yang dianggap palsu oleh kelompok hak asasi manusia. Suu Kyi pun disebut tampak dalam keadaan sehat meski kembali dijatuhi hukuman penjara.

"Semua kasusnya sudah selesai dan tidak ada lagi dakwaan terhadapnya," kata sumber yang meminta namanya dirahasiakan karena mereka tidak berwenang berbicara kepada media.

Wartawan dilarang menghadiri sidang dan pengacara Suu Kyi dilarang berbicara kepada media. Jalan menuju penjara yang menahan Suu Kyi di ibu kota yang dibangun militer, Naypyidaw, juga bersih dari lalu lintas menjelang putusan.

Mantan presiden Myanmar Win Myint, yang juga dituduh bersama Suu Kyi dalam persidangan terakhir, menerima hukuman yang sama, kata sumber itu, menambahkan bahwa keduanya akan mengajukan banding.

Sejak persidangannya dimulai, Suu Kyi hanya terlihat sekali -- dalam foto buram media negara dari ruang sidang kosong -- dan bergantung pada pengacara untuk menyampaikan pesan ke dunia.

Banyak perjuangan demokrasi Myanmar, yang telah didominasi Suu Kyi selama beberapa dekade, telah meninggalkan prinsip inti non-kekerasan, dengan "Pasukan Pertahanan Rakyat" bentrok secara teratur dengan militer di seluruh negeri.

Pekan lalu Dewan Keamanan PBB meminta junta untuk membebaskan Suu Kyi dalam resolusi pertamanya mengenai situasi di Myanmar sejak kudeta. Itu adalah momen persatuan relatif dewan setelah anggota tetap dan sekutu junta China dan Rusia abstain, memilih untuk tidak menggunakan veto.

(mae/imk)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT