Demonstran Kurdi Bentrok dengan Polisi Paris Usai Penembakan

Demonstran Kurdi Bentrok dengan Polisi Paris Usai Penembakan

Rita Uli Hutapea - detikNews
Sabtu, 24 Des 2022 13:05 WIB
Penembakan di Paris Tewaskan 3 Orang, Diduga Karena Rasis
penembakan di Paris tewaskan 3 orang (Foto: Reuters)
Jakarta -

Para demonstran Kurdi bentrok dengan polisi di pusat kota Paris, Prancis pada hari Jumat (23/12) waktu setempat. Bentrokan ini terjadi setelah seorang pria bersenjata berusia 69 tahun melepaskan tembakan ke pusat budaya Kurdi dan salon, menewaskan tiga orang dan melukai tiga lainnya.

Dilansir kantor berita AFP, Sabtu (24/12/2022), polisi yang dikerahkan di luar pusat budaya Kurdi tersebut menggunakan gas air mata untuk membubarkan para pengunjuk rasa, yang mencoba menerobos barisan polisi yang melindungi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Prancis, Gerald Darmanin yang tiba di lokasi.

Para demonstran pun melemparkan benda-benda ke arah polisi, membakar tempat sampah dan mendirikan barikade.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kaca-kaca beberapa mobil yang diparkir di daerah itu serta kendaraan-kendaraan polisi pecah saat pengunjuk rasa melempar batu bata.

Beberapa pengunjuk rasa meneriakkan slogan-slogan untuk mendukung Partai Pekerja Kurdistan (PKK), sebuah organisasi Kurdi yang ditetapkan sebagai teroris oleh Turki, Uni Eropa, dan lainnya.

ADVERTISEMENT

Darmanin mengatakan kepada para wartawan di tempat kejadian penembakan, bahwa pelaku penembakan, seorang pensiunan masinis, "jelas menargetkan orang asing". Namun, dia menambahkan bahwa "tidak pasti" pria itu bertujuan untuk membunuh "orang Kurdi khususnya".

"Kami belum tahu motif pastinya," kata Mendagri Prancis itu.

Diidentifikasi sebagai "William M" oleh media Prancis, pelaku penembakan tersebut pernah menikam setidaknya dua migran di sebuah kamp migran di Paris tahun lalu, kata polisi dan sumber kehakiman kepada AFP.

Kakek berumur 69 tahun itu juga diduga telah merusak beberapa tenda di kamp migran di taman Bercy di Paris timur pada 8 Desember 2021.

Pada Juni 2016, dia dihukum karena kekerasan bersenjata oleh pengadilan di Seine-Saint-Denis. Setahun kemudian, dia dijatuhi hukuman penjara enam bulan karena memiliki senjata api secara ilegal, kata sumber pengadilan kepada AFP.

Usai melakukan penembakan pada Jumat (23/12), kakek itu dibawa ke rumah sakit untuk perawatan karena luka serius di wajah setelah dia ditangkap di tempat kejadian.

Halaman 2 dari 2
(ita/ita)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads