37 Orang Tewas Akibat Minuman Keras Beracun di India

37 Orang Tewas Akibat Minuman Keras Beracun di India

Novi Christiastuti - detikNews
Sabtu, 17 Des 2022 17:16 WIB
Waduh! Di China Ada Tren Baru Mukbang Minum Miras yang Berbahaya
Ilustrasi (dok. Global Times/Istock)
New Delhi -

Minuman keras (miras) beracun menewaskan sedikitnya 37 orang di negara bagian Bihar, India. Otoritas wilayah Bihar diketahui melarang miras, yang masih beredar secara gelap.

Seperti dilansir AFP, Sabtu (17/12/2022), menjual dan mengonsumsi miras dilarang di sebagian wilayah India, yang justru mendorong berkembangnya pasar gelap untuk miras yang terkadang mematikan hingga menewaskan ratusan orang setiap harinya.

Keluarga korban tewas dalam tragedi miras beracun ini menuturkan bahwa orang-orang dari sejumlah desa setempat mengonsumsi miras buatan lokal yang disebut 'Mahua' atau 'Desi Daru' dalam sebuah acara pernikahan dan acara-acara lainnya pada Senin (12/12) lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kebanyakan dari mereka kemudian mengeluhkan sakit perut dan penglihatan kabur, serta muntah-muntah. Hingga Kamis (15/12) waktu setempat, lebih dari 20 orang tewas akibat miras beracun itu.

Jumlah korban tewas terus bertambah dan mencapai sedikitnya 37 orang hingga Sabtu (17/12) waktu setempat. Belasan orang lainnya dilaporkan dalam kondisi kritis di rumah sakit akibat miras beracun itu.

ADVERTISEMENT

"Lebih dari dua lusin orang kehilangan nyawa dalam 48 jam terakhir," sebut seorang pejabat kepolisian setempat, yang enggan disebut namanya, kepada AFP.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Pejabat kepolisian itu tidak bisa mengonfirmasi laporan media-media lokal yang menyebut korban tewas miras beracun itu mencapai 71 orang.

Kepolisian setempat telah menahan lebih dari 100 orang terkait produksi dan penjualan miras ilegal dalam tiga hari terakhir. Sekitar 600 liter miras lokal telah disita otoritas setempat.

Pemerintah lokal telah menyerukan penggunaan drone, helikopter dan perahu motor untuk menindak pasar-pasar gelap miras.

Halaman 2 dari 2
(nvc/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads