Pengadilan Tinggi Malaysia memerintahkan agar pemerintah dan tiga pihak lainnya, termasuk bekas penasihat mantan Perdana Menteri (PM) Najib Razak, untuk membayar ganti rugi sebesar 5 juta Ringgit (Rp 17,6 miliar) kepada keluarga model Mongolia, mendiang Altantuya Shaariibuu, yang dibunuh tahun 2006 lalu.
Seperti dilansir The Star, Jumat (16/12/2022), putusan Pengadilan Tinggi Malaysia ini dijatuhkan pada Jumat (16/12) pagi waktu setempat, dalam kasus gugatan hukum yang diajukan keluarga Altantuya sejak tahun 2007 silam. Gugatan hukum itu menuntut ganti rugi sebesar 100 juta Ringgit (Rp 353 miliar).
Hakim pengadilan sipil Vazeer Alam Mydin Meera dalam putusannya menyatakan keluarga Altantuya berhasil membuktikan klaim mereka terhadap pemerintah Malaysia, seorang analis politik bernama Abdul Razak Baginda, dan dua mantan polisi bernama Sirul Azhar Umar dan Azilah Hadri.
Gugatan hukum itu diajukan pada 4 Juni 2007 oleh orang tua Altantuya -- Dr Shaariibuu Setev dan Altantsetseg Sanjaa -- bersama cucu-cucu mereka yang bernama Mungunshagai Bayarjargal dan Altanshagai Munkhtulga, terhadap empat tergugat, yakni pemerintah Malaysia, Abdul Razak dan kedua mantan polisi itu.
Putusan hakim yang mengabulkan gugatan hukum itu baru dijatuhkan pekan ini, atau sekitar 15 tahun kemudian.
Dalam gugatannya, pihak keluarga berargumen bahwa kematian Altantuya telah membuat mereka mengalami syok mental dan trauma psikologis. Gugatan itu menuntut kompensasi juga exemplary damage maupun aggravated damage.
Total 26 saksi mata dihadirkan dari pihak penggugat, termasuk ayah dan anak tertua Altantuya, dalam persidangan yang baru dimulai tahun 2019 lalu. Pihak pemerintah Malaysia menghadirkan tiga saksi, sedangkan Abdul Razak menolak untuk memberikan keterangan dalam sidang.
Lihat juga Video: China-Pakistan-Mongolia-Thailand Latihan Perang Bersama
(nvc/ita)