Taliban yang kini menguasai Afghanistan menghukum cambuk 27 orang, termasuk sejumlah wanita, di hadapan kerumunan banyak orang. Pencambukan ini terjadi sehari setelah Taliban mengeksekusi mati seorang terpidana pembunuhan untuk pertama kalinya sejak mengambil alih kekuasaan di Afghanistan tahun lalu.
Seperti dilansir AFP, Jumat (9/12/2022), meskipun menjanjikan pemerintahan lebih lembut dibandingkan beberapa dekade lalu, Taliban secara bertahap memberlakukan kembali interpretasi hukum Islam yang ekstrem versi mereka di Afghanistan.
Dalam sebuah pertanyaan, Mahkamah Agung menyatakan 27 orang yang disebut sebagai 'penjahat' telah dihukum cambuk pada Kamis (8/12) waktu setempat, di Charikar, ibu kota Provinsi Parwan, yang berjarak sekitar 50 kilometer sebelah utara Kabul.
Disebutkan bahwa sekitar sembilan wanita termasuk dalam kelompok yang dihukum atas berbagai kejahatan, termasuk 'sodomi, penipuan, saksi palsu, pemalsuan, penjualan dan pembelian tablet K (jenis narkoba), kebejatan, kabur dari rumah, perampokan jalan raya dan hubungan ilegal'.
"Masing-masing penjahat mengakui kejahatan mereka di hadapan pengadilan tanpa paksaan dan merasa puas dengan hukumannya," sebut Mahkamah Agung Afghanistan dalam pernyataannya.
Seorang saksi mata menuturkan kepada AFP bahwa ada lebih dari 1.000 orang yang menonton eksekusi hukuman cambuk itu, yang dilakukan di sebuah stadion di kota tersebut. "Masyarakat meneriakkan 'Allahu akbar' dan 'kami ingin hukum Tuhan diterapkan di tanah kami," tutur saksi mata itu.
Saksi mata itu juga menambahkan bahwa kerumunan orang mengejek orang-orang yang dihukum cambuk dengan teriakan 'akankah kalian melakukannya lagi'.
Simak berita selengkapnya di halaman berikutnya.
(nvc/ita)