Iran Hukum Gantung Demonstran Buntut Ricuh Protes Kematian Mahsa Amini

Iran Hukum Gantung Demonstran Buntut Ricuh Protes Kematian Mahsa Amini

Novi Christiastuti - detikNews
Kamis, 08 Des 2022 15:46 WIB
hukum gantung
Ilustrasi (dok. Internet)

Laporan Mizan Online, media otoritas kehakiman Iran, menyebut Shekari dihukum mati atas 'moharebeh' atau mengobarkan perang melawan Tuhan di bawah hukum syariat Islam yang berlaku di Iran, pada 1 November lalu. Dia telah mengajukan banding atas vonis itu, namun Mahkamah Agung memperkuat hukuman mati itu dalam putusannya pada 20 November lalu.

Otoritas Iran terus menindak tegas unjuk rasa yang berlangsung di wilayahnya. Pada Senin (5/12) waktu setempat, Garda Revolusi memuji otoritas kehakiman atas pendirian teguh, dan mendorong otoritas kehakiman untuk secara cepat dan tegas menjatuhkan putusan terhadap terdakwa-terdakwa yang dituduh melakukan 'kejahatan terhadap keamanan bangsa dan Islam'.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Juru bicara otoritas kehakiman Iran, Masoud Setayeshi, mengumumkan pada Selasa (6/12) waktu setempat bahwa lima orang yang didakwa atas pembunuhan seorang anggota milisi Basij bernama Rouhollah Ajamian, telah dijatuhi hukuman mati. Kelima terdakwa bisa mengajukan banding atas hukuman mati ini.

Amnesty International dalam pernyataannya mengecam otoritas Iran yang mengupayakan hukuman mati terhadap sedikitnya 21 orang dalam apa yang disebut sebagai 'persidangan palsu yang dirancang untuk mengintimidasi mereka yang berpartisipasi dalam pemberontakan rakyat yang telah mengguncang Iran'.

ADVERTISEMENT

"Otoritas Iran harus segera membatalkan semua hukuman mati, menahan diri dari upaya menjatuhkan hukuman mati dan menggugurkan semua dakwaan terhadap orang-orang yang ditangkap terkait partisipasi damai aksi protes," sebut Amnesty dalam pernyataannya.

Rezim Teheran menyalahkan musuh-musuh asing, termasuk Amerika Serikat (AS), sebagai pemicu kerusuhan di wilayahnya.


(nvc/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads