AS Setujui Penjualan Rudal Antipesawat Stinger ke Finlandia

AS Setujui Penjualan Rudal Antipesawat Stinger ke Finlandia

Rita Uli Hutapea - detikNews
Jumat, 02 Des 2022 17:04 WIB
Rudal Stinger
Ilustrasi rudal Stinger (Foto: Raytheon)
Jakarta -

Pemerintah Amerika Serikat (AS) mengumumkan persetujuan penjualan rudal antipesawat portabel Stinger dan peralatan lainnya senilai US$ 380 juta ke Finlandia.

"Penjualan yang diusulkan akan meningkatkan kemampuan pertahanan dan pencegahan Finlandia," kata Badan Kerjasama Keamanan Pertahanan AS (DSCA) dalam sebuah pernyataan seperti dilansir kantor berita AFP, Jumat (2/12/2022).

"Platform penting ini akan memperkuat kemampuan pertahanan darat dan udara di sisi utara Eropa, mendukung prioritas utama Komando Eropa AS," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Persetujuan ini diumumkan hanya beberapa hari setelah pemerintahan Presiden Joe Biden juga menyetujui rencana terpisah penjualan senjata US$ 323 (sekitar Rp 5 triliun) ke negara Nordik yang berbatasan langsung dengan Rusia tersebut.

Seperti dilansir UPI.com dan The Hill, Selasa (29/11/2022), Departemen Luar Negeri AS telah mengirimkan pemberitahuan kepada Kongres AS soal keputusan menyetujui penjualan senjata untuk Finlandia itu pada Senin (28/11) waktu setempat.

ADVERTISEMENT

Kesepakatan itu mencakup penjualan 40 rudal taktis dan 48 unit Joint Standoff Weapons, selain peralatan militer tambahan dan dukungan pelatihan dari AS untuk Finlandia. Peralatan militer tambahan itu mencakup Dummy Air Training Missiles, Captive Air Training Missiles, Captive Flight Vehicles dan Free Flight Vehicles.

Pengumuman persetujuan penjualan rudal antipesawat Stinger disampaikan pada Kamis (1/12) waktu setempat, lebih dari sembilan bulan setelah invasi Rusia ke Ukraina dimulai pada Februari lalu. Invasi Rusia itu telah mendorong Finlandia dan Swedia untuk mengajukan keanggotaan NATO.

Finlandia dan Swedia telah mengumumkan niat mereka untuk bergabung dengan NATO pada bulan Mei, setelah invasi Rusia ke Ukraina menyebabkan perubahan sikap yang tiba-tiba untuk bergabung dengan blok tersebut.

Alasan sebagian besar negara bergabung dengan NATO adalah karena Pasal 5 Perjanjian Atlantik Utara, yang menetapkan bahwa semua penandatangan menganggap serangan terhadap satu anggota sebagai serangan terhadap semua. Pasal 5 tersebut telah menjadi landasan aliansi itu sejak didirikan pada tahun 1949 sebagai penyeimbang Uni Soviet.

Halaman 2 dari 2
(ita/ita)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads