Perdana Menteri (PM) Malaysia Anwar Ibrahim menuai kritikan keras karena memerintahkan kepolisian untuk menindak para pengkritik dan pemfitnah dirinya. Meski menjabat PM, Anwar dinilai tidak memiliki hak khusus untuk memerintahkan Kepolisian Malaysia membela nama baiknya.
Seperti dilansir The Star, Rabu (30/11/2022), kritikan terhadap Anwar itu disampaikan secara terang-terangan oleh Direktur Pengacara untuk Kebebasan (Lawyers for Liberty), Zaid Malek. Pengacara untuk Kebebasan merupakan LSM Malaysia yang memperjuangkan hak asasi manusia (HAM) dan reformasi hukum.
Disebutkan Zaid bahwa tidak bisa diterima bagi pemerintahan yang baru terbentuk untuk meminta kepolisian menindak para pengkritik PM Malaysia. Dia menyatakan Anwar sebagai PM tidak memegang status khusus dalam hukum dan tidak bisa menyerukan polisi untuk membela reputasinya.
Zaid juga mengingatkan bahwa perintah Anwar kepada kepolisian untuk menyelidiki dan menindak orang-orang yang memfitnah dirinya, justru bisa masuk ke dalam ranah penyalahgunaan kekuasaan.
"Itu akan menjadi penyalahgunaan kekuasaan bagi PM untuk memerintahkan penyelidikan kepolisian terhadap orang-orang yang melontarkan tuduhan terhadap dirinya, karena dia merupakan pihak yang berkepentingan," cetus Zaid dalam pernyataannya.
Sama seperti warga Malaysia lainnya, sebut Zaid, Anwar seharusnya mengajukan gugatan pencemaran nama baik ke pengadilan jika dirinya merasa dirugikan oleh komentar-komentar yang muncul.
"Pekerjaan polisi adalah mencegah tindak kriminal, bukan melindungi PM dari penghinaan atau kritikan," jelas Zaid.
Lebih lanjut, Zaid menekankan bahwa koalisi Pakatan Harapan yang kini berkuasa juga sebelumnya menerima tindakan serupa dari kepolisian pada era kepemimpinan mantan PM Najib Razak, terutama terkait skandal mega korupsi 1MDB.
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.