Taliban yang kini menguasai Afghanistan mengumumkan bahwa 19 orang dihukum cambuk di depan umum di wilayah timur laut negara itu pada bulan ini. Hukuman cambuk di depan umum itu menjadi penanda utama dan pertama dari Taliban yang menerapkan interpretasi ketat syariah Islam dalam peradilan pidana.
Seperti dilansir Reuters, Selasa (22/11/2022), pengumuman itu disampaikan oleh Mahkamah Agung Taliban dalam pernyataannya pada Senin (21/11) waktu setempat. Terdapat sembilan wanita di antara 19 orang yang dihukum cambuk di depan umum itu.
"Setelah pertimbangan dan penyelidikan syariat yang ketat, masing-masing dari mereka dijatuhi hukuman 39 cambukan," sebut juru bicara Mahkamah Agung Taliban Mawlawi Enayatullah dalam pernyataannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Enayatullah menambahkan bahwa hukuman cambuk itu dilakukan di Provinsi Takhar pada 11 November lalu, setelah salat Jumat, atas perintah pengadilan provinsi.
Meski pun itu menjadi salah satu indikasi utama untuk hukuman fisik secara sistematis di bawah pemerintahan garis keras Taliban, belum jelas apakah hukuman semacam itu akan diberlakukan secara nasional di Afghanistan.
Bulan ini, pemimpin tertinggi Afghanistan Hibatullah Akhundzada bertemu dengan para hakim setempat dan mengatakan bahwa mereka harus melaksanakan hukuman yang konsisten dengan hukum syariat atau hukum agama.
Negara-negara lainnya mengawasi ketat rejam jejak Taliban terkait hak asasi manusia (HAM) dan hak perempuan sejak kelompok radikal itu kembali berkuasa lagi di Afghanistan sejak Agustus 2021, usai dua dekade melakukan pemberontakan.
Tidak ada pemerintahan asing yang secara resmi mengaku pemerintahan Taliban di Afghanistan. Justru banyak yang mengkritik keras Taliban yang dianggap ingkar janji soal kepemimpinan lebih lembut selama kekuasaan terbarunya, termasuk janji membuka sekolah menengah untuk anak perempuan secara nasional.
Hukuman cambuk dan eksekusi mati dengan cara dirajam di depan umum terjadi saat pemerintahan pertama Taliban di Afghanistan tahun 1996-2001 lalu.
Hukuman semacam itu kemudian menjadi langka dan dikutuk oleh pemerintahan Afghanistan yang didukung Barat, meski pun hukuman mati secara legal masih diberlakukan di Afghanistan.
Lihat juga video 'Taliban Rayakan Satu Tahun Kepergian AS dari Afghanistan':