Keluarganya Disebut Sakit Jiwa, Netanyahu Gugat Eks PM Israel dan Menang

Novi Christiastuti - detikNews
Senin, 21 Nov 2022 17:09 WIB
Benjamin Netanyahu (dok. Yonatan Sindel/Pool via AP)
Tel Aviv -

Benjamin Netanyahu, Perdana Menteri (PM) Israel memenangkan gugatan pencemaran nama baik melawan mantan PM Ehud Olmert. Hakim pengadilan Tel Aviv menetapkan Olmert telah mencemarkan nama baik keluarga Netanyahu dengan menyebut mereka sakit jiwa.

Seperti dilansir AFP, Senin (21/11/2022), Olmert menjabat PM Israel tahun 2006, namun mengundurkan diri tahun 2009 saat menghadapi tuduhan korupsi. Dia digantikan oleh Netanyahu pada tahun yang sama dan perselisihan antara keduanya semakin mendalam sejak saat itu.

Dalam sebuah wawancara pada April tahun lalu, Olmert menuduh Netanyahu, istrinya Sara dan putranya Yair semuanya menderita 'penyakit mental'.

Netanyahu yang tengah diadili atas dakwaan korupsi yang dibantahnya, mengguggat Olmert atas tuduhan pencemaran nama baik.

Olmert mengklaim dalam persidangan bahwa dirinya hanya menyuarakan pendapat dan tidak berupaya memberikan diagnosis tanpa dasar medis. Namun hakim Amit Yariv menjatuhkan putusan yang mendukung Netanyahu, dengan menyatakan bahwa 'menyebut seseorang sakit jiwa bisa mempermalukan orang tersebut'.

Putusan hakim Tel Aviv juga memerintahkan Olmert untuk membayar ganti rugi sebesar 62.500 Shekel Israel, atau setara Rp 283,4 juta.

Menanggapi putusan itu, pengacara Netanyahu Yossi Cohen melontarkan pujian dan menyebut 'plot kebohongan lainnya' yang dilontarkan terhadap keluarga Netanyahu telah 'dihancurkan'.




(nvc/ita)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork