Otoritas Arab Saudi telah mengeksekusi mati dua warga negara Pakistan yang divonis bersalah atas penyelundupan heroin ke wilayah kerajaan tersebut. Ini menjadi eksekusi mati pertama yang dilakukan otoritas Saudi terkait kasus narkoba selama nyaris tiga tahun terakhir, atau sejak tahun 2020 lalu.
Seperti dilansir AFP, Jumat (11/11/2022), laporan kantor berita Saudi Press Agency (SPA) menyebut eksekusi mati terhadap dua warga Pakistan itu dilakukan di wilayah Riyadh pada Kamis (10/11) waktu setempat.
"(Eksekusi mati) Itu menunjukkan kegigihan pemerintah untuk memerangi semua jenis narkoba karena bahaya besar yang ditimbulkan pada individu dan masyarakat," demikian laporan SPA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Laporan SPA itu tidak menyebutkan secara detail soal cara eksekusi mati dilakukan. Namun, Saudi diketahui kerap melakukan eksekusi mati dengan cara pemenggalan kepala.
Eksekusi mati itu menuai kritikan organisasi HAM internasional, Amnesty International, yang menyebutnya bertentangan dengan moratorium hukuman mati untuk kasus narkoba yang diumumkan pada Januari 2021.
"Peningkatan mencolok dalam penggunaan hukuman mati di negara tersebut sepanjang tahun ini mengungkapkan wajah sebenarnya otoritas Saudi yang disembunyikan di balik apa yang disebut agenda reformasi progresif, yang mereka tunjukkan ke dunia," kata Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Direktur Amnesty untuk Timur Tengah dan Afrika Timur, Diana Semaan.
Sebelumnya pada Maret lalu, Saudi memicu kemarahan internasional ketika melakukan eksekusi mati terhadap 81 orang dalam satu hari, terkait kasus terorisme.