Hakim AS: Penumpang dalam Kecelakaan Boeing 737 MAX 'Korban Kejahatan'

Hakim AS: Penumpang dalam Kecelakaan Boeing 737 MAX 'Korban Kejahatan'

Novi Christiastuti - detikNews
Sabtu, 22 Okt 2022 15:40 WIB
The first Boeing 737 MAX 7 is unveiled in Renton, Washington, U.S. February 5, 2018. REUTERS/Jason Redmond//File Photo
Pesawat Boeing 737 MAX pertama diungkap di AS tahun 2018 lalu (REUTERS/Jason Redmond//File Photo)
Washington DC -

Seorang hakim di Texas, Amerika Serikat (AS), menjatuhkan putusan yang menetapkan bahwa orang-orang yang tewas dalam dua kecelakaan fatal Boeing 737 MAX secara hukum dianggap sebagai 'korban kejahatan'. Putusan ini akan menentukan solusi yang bisa diberikan kepada para korban.

Seperti dilansir Reuters, Sabtu (22/10/2022), sejumlah keluarga korban pada Desember lalu menuduh Departemen Kehakiman AS telah melanggar hak legal mereka saat menyepakati perjanjian penangguhan penuntutan pada Januari 2021 dengan pihak Boeing terkait dua kecelakaan yang menewaskan total 346 orang itu.

Keluarga korban berargumen pemerintah 'berbohong dan melanggar hak-hak korban melalui proses rahasia' dan meminta hakim distrik AS Reed O'Connor untuk mencabut kekebalan Boeing dari penuntutan pidana -- bagian dari perjanjian ganti rugi senilai US$ 2,5 miliar -- dan memerintahkan Boeing secara terbuka dijerat dakwaan kejahatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam putusannya pada Jumat (21/10) waktu setempat, hakim O'Connor memutuskan bahwa 'ringkasnya, jika bukan karena konspirasi kriminal Boeing dalam menipu (Otoritas Penerbangan Sipil atau FAA), 346 orang tidak akan kehilangan nyawa mereka dalam kecelakaan itu'.

Pengacara keluarga korban, Paul Cassell, menyambut baik putusan itu dengan menyebutnya 'kemenangan luar biasa'.

ADVERTISEMENT

"Ini menyiapkan panggung untuk persidangan penting, di mana kami akan mengajukan usulan pemulihan (legal remedy) yang akan memungkinkan penuntutan pidana untuk meminta pertanggungjawaban penuh Boeing," cetus Cassell dalam tanggapannya.

Belum ada tanggapan resmi dari pihak Boeing atas putusan ini.

Lihat juga Video: Jenazah Korban Pesawat Boeing 737-800 China Eastern Ditemukan!

[Gambas:Video 20detik]




Diketahui bahwa setelah keluarga korban mengajukan gugatan hukum yang mengatakan hak mereka dilanggar berdasarkan Undang-undang Hak Korban Kejahatan, Jaksa Agung AS Merrick Garland menemui beberapa keluarga korban.

Dalam pertemuan itu, Garland tetap memegang teguh perjanjian dengan Boeing, yang mengatur denda US$ 244 juta, kompensasi US$ 1,77 miliar untuk maskapai-maskapai dan dana korban kecelakaan sebesar US$ 500 juta.

Perjanjian itu mengakhiri penyelidikan selama 21 bulan terhadap desain dan pengembangan Boeing 737 MAX menyusul dua kecelakaan mematikan di Indonesia dan Ethiopia tahun 2018 dan 2019 lalu, dengan total 346 orang tewas.

Hakim O'Connor dalam putusannya menyebut Boeing tidak mengungkapkan detail penting soal sistem keselamatan MCAS kepada FAA. MCAS diketahui berkaitan dengan dua kecelakaan fatal di Indonesia dan Ethiopia, dan dirancang untuk membantu mengatasi kecenderungan pesawat 737 MAX untuk menukik naik.

Ditegaskan hakim O'Conoor bahwa 'seandainya Boeing tidak melakukan kejahatannya', para pilot di Indonesia dan Ethiopia akan 'mendapatkan pelatihan yang memadai untuk menanggapi aktivitas MCAS yang terjadi pada kedua pesawat'.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads