Australia menyatakan tidak akan lagi mengakui Yerusalem Barat sebagai ibu kota Israel. Langkah ini berarti membalikkan kebijakan kontroversial dari pemerintah konservatif Australia sebelumnya.
Seperti dilansir AFP, Selasa (18/10/2022), Menteri Luar Negeri (Menlu) Australia Penny Wong menegaskan bahwa status kota Yerusalem akan diputuskan melalui perundingan damai antara Israel dan Palestina, dan bukan melalui keputusan sepihak.
"Kami tidak akan mendukung pendekatan yang merusak (solusi dua negara)," ucap Wong dalam pernyataannya.
"Kedutaan Besar Australia selalu, dan tetap, berada di Tel Aviv," tegasnya.
Tahun 2018 lalu, pemerintah konservatif Australia yang dipimpin mantan Perdana Menteri (PM) Scott Morrison mengikuti jejak mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump dalam mengakui Yerusalem Barat sebagai ibu kota Israel.
Langkah itu memicu reaksi keras di dalam negeri dan memicu gesekan dengan Indonesia, negara tetangga Australia dengan penduduk mayoritas Muslim terbesar di dunia, yang sementara waktu menggagalkan kesepakatan perdagangan bebas.
Yerusalem diklaim oleh Israel dan Palestina, dan sebagian besar pemerintahan asing menghindari untuk secara resmi mendeklarasikannya sebagai ibu kota negara mana pun.
"Saya mengetahui ini telah menyebabkan konflik dan keresahan di sebagian masyarakat Australia, dan sekarang pemerintah berupaya untuk menyelesaikannya," sebut Wong dalam pernyataannya.
(nvc/ita)