Mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menggugat media terkemuka AS, CNN, atas tuduhan pencemaran nama baik. Dalam gugatannya, Trump meminta ganti rugi sebesar US$ 475 juta (Rp 7,2 triliun).
Seperti dilansir Reuters, Selasa (4/10/2022), Trump dalam gugatannya menuduh CNN telah melakukan 'kampanye pencemaran nama baik dan fitnah' terhadap dirinya. Gugatan hukum itu diajukan Trump ke Pengadilan Distrik AS di Fort Lauderdale, Florida, pada Senin (3/10) waktu setempat.
Dalam gugatannya, Trump juga mengklaim CNN telah memanfaatkan pengaruhnya yang besar sebagai organisasi berita terkemuka untuk mengalahkan dirinya secara politik.
CNN enggan mengomentari gugatan yang diajukan Trump ini.
Menurut dokumen gugatan setebal 29 halaman yang diajukan Trump, CNN memiliki rekam jejak yang panjang dalam mengkritik dirinya, namun telah meningkatkan serangan terhadap dirinya dalam beberapa bulan terakhir karena khawatir Trump kembali mencalonkan diri dalam pilpres tahun 2024 mendatang.
"Sebagai bagian dari upaya terkoordinasi untuk mencondongkan keseimbangan politik ke kiri, CNN berupaya menodai penggugat dengan serangkaian label yang semakin menghebohkan, palsu dan memfitnah seperti 'rasis', 'antek Rusia', 'pemberontak' dan terutama 'Hitler'," sebut dokumen gugatan Trump itu.
Gugatan hukum itu mencantumkan beberapa contoh ketika CNN tampaknya membandingkan Trump dengan Hitler, termasuk dalam laporan khusus pada Januari 2022 oleh pembawa acara Fareed Zakaria yang menyertakan rekaman diktator Jerman itu.
Simak juga Video: Memanas, Donald Trump Labeli Joe Biden Musuh Negara!
(nvc/ita)