Laporan The Telegraph menyebut Raja Charles diyakini mengakui ketidakpantasan dalam memiliki tiga orang, yang berstatus non-working royals, memegang jabatan yang memungkinkan mereka untuk menjalankan tugas-tugas konstitusional.
Amandemen UU itu hanya bisa dilakukan oleh parlemen Inggris. Dalam beberapa bulan terakhir, sejumlah pihak menyerukan kepada Istana Buckingham untuk mengusulkan amandemen UU itu agar Pangeran Andrew dan Pangeran Harry dicopot dari peran Penasihat Negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Raja Charles dilaporkan akan bertindak cepat dalam mengambil langkah-langkah yang relevan untuk mengubah UU tersebut.
Jika nantinya UU itu sungguh diamandemen, maka Putri Anne dan Pangeran Edward -- dua adik Raja Charles lainnya -- yang diketahui masih bertugas secara resmi untuk Kerajaan Inggris (working royals), akan diangkat ke posisi Penasihat Raja.
Lihat video 'Sederet Warisan dari Ratu Elizabeth II untuk Raja Charles III':
(nvc/ita)