Raja Charles III dilaporkan ingin mengubah undang-undang (UU) yang mengatur jabatan Penasihat Negara dalam Kerajaan Inggris. Perubahan itu bisa memicu pergeseran dramatis, dengan Pangeran Andrew, Pangeran Harry, dan Putri Beatrice akan dicopot dari peran penting itu.
Seperti dilansir Express.co.uk, Selasa (20/9/2022), Pangeran Andrew yang merupakan adik Raja Charles, Pangeran Harry yang merupakan anak bungsunya dan Putri Beatrice yang merupakan anak sulung Pangeran Andrew dan keponakan Raja Charles, kini memegang perang penting itu dalam Kerajaan Inggris.
Jika rencana mengamandemen UU soal Penasihat Negara atau Counsellors of State itu sungguh terwujud, maka ketiganya akan kehilangan posisi itu.
Pangeran Andrew, Pangeran Harry dan Putri Beatrice sama-sama berstatus sebagai anggota keluarga Kerajaan Inggris yang tidak lagi bertugas (non-working royals). Namun ketiganya merupakan tiga dari lima Penasihat Negara yang bisa diandalkan oleh Raja baru Inggris dalam menjalankan tugas konstitusional, jika sang Raja jatuh sakit atau tidak sedang berada di Inggris.
Posisi itu diatur dalam UU Perwalian (Regency Act) Tahun 1937, di mana pasangan Raja dan empat anggota keluarga kerajaan yang sudah dewasa atau berusia di atas 21 tahun, dalam garis suksesi takhta, secara otomatis menjadi Penasihat yang bisa menggantikan Raja dalam tugas-tugas resminya.
Tugas resmi yang dimaksud mencakup pertemuan Privy Council, menandatangani dokumen-dokumen rutin dan menerima kredensial Duta Besar baru di Inggris.
Raja Charles, menurut laporan media Inggris Telegraph, menginginkan agar UU itu diamandemen agar hanya anggota keluarga Kerajaan Inggris yang bertugas secara resmi -- the Firm -- yang bisa menjadi Penasihat. Langkah itu berarti mencopot Pangeran Andrew, Pangeran Harry dan Putri Beatrice.