Raja Charles III Naik Takhta, Pangeran William Dapat Warisan Rp 17 T

Raja Charles III Naik Takhta, Pangeran William Dapat Warisan Rp 17 T

Novi Christiastuti - detikNews
Rabu, 14 Sep 2022 15:13 WIB
Siapa Nama Lengkap Pangeran William? Ini Profil Putra Mahkota
Pangeran William kini menjadi ahli waris takhta Kerajaan Inggris (dok. AP/John Sibley)

Pendapatan dari estate itu 'digunakan untuk mendanai aktivitas publik, privat dan amal' yang dilakukan Duke of Cornwall.

Gelar Duke of Cornwall kini dipegang oleh Pangeran William setelah ayahnya naik takhta dengan gelar Raja Charles III, usai Ratu Elizabeth II wafat pekan lalu. Gelar Duke of Cornwall secara tradisional dipegang oleh putra tertua Raja Inggris.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain bergelar Duke of Cornwall, Pangeran William juga diberi gelar Prince of Wales oleh ayahnya. Gelar Prince of Wales secara historis dipegang oleh ahli waris takhta Kerajaan Inggris.

Sejauh ini, bagian terbesar dari kekayaan keluarga Kerajaan Inggris adalah Crown Estate senilai 16,5 miliar Poundsterling, yang kini menjadi milik Raja Charles III. Namun, di bawah pengaturan sejak tahun 1760, Raja Inggris menyerahkan semua profit dari estate miliknya kepada pemerintah dengan imbalan Sovereign Grant.

ADVERTISEMENT

Estate itu mencakup sebagian besar properti di pusat kota London dan sekitar Inggris, Wales dan Irlandia Utara. Sovereign Grant memiliki status korporasi dan dikelola oleh seorang kepala eksekutif dan beberapa komisioner -- atau direktur non-eksekutif -- yang ditunjuk Raja atas rekomendasi Perdana Menteri (PM).

Pada tahun keuangan terakhir, Sovereign Grant meraup profit bersih nyaris 313 juta Poundsterling. Dari itu, Departemen Keuangan Inggris membayar Ratu dengan Sovereign Grant sebesar 86 juta Poundsterling. Sebagian besar uang itu digunakan untuk mengelola properti keluarga Kerajaan Inggris dan membayar upah staf.

Terlepas dari jumlah yang sangat besar, Raja dan ahli warisnya dibatasi untuk seberapa banyak bisa menggunakan kekayaan mereka secara pribadi. Raja hanya bisa menggunakan Sovereign Grant untuk tugas-tugas kerajaan. Sementara ahli warisnya tidak diizinkan meraup keuntungan dari penjualan aset duchy mereka.

Menurut penjelasan Institut Pemerintahan (IfG), setiap profit yang didapat akan diinvestasikan kembali untuk estate mereka. Departemen Keuangan Inggris juga harus menyetujui setiap transaksi properti besar.

Namun, tidak seperti Sovereign Grant yang dihasilkan oleh Crown Estate, menurut IfG, duchy merupakan sumber kekayaan pribadi sehingga pemiliknya tidak diwajibkan memberikan rincian apapun selain melaporkan pendapatan mereka.


(nvc/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads