Perundingan nuklir dan diplomasi antara AS dan Korut diketahui terhenti sejak tahun 2019. Perundingan itu mengatur peringanan sanksi-sanksi Korut, dengan imbalan negara itu menghentikan program senjata nuklir mereka.
"Sama sekali tidak ada yang namanya menyerahkan senjata nuklir terlebih dahulu, dan tidak ada denuklirisasi dan tidak ada negosiasi," tegas Kim Jong-Un saat berbicara di hadapan parlemen Korut pada Kamis (8/9) waktu setempat, seperti dilansir KCNA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cheong Seong-chang dari Pusat Kajian Korea Utara di Sejong Institute menyatakan bahwa UU baru itu menunjukkan keyakinan Kim Jong-Un terhadap kompetensi nuklir dan militer Korut, termasuk kemampuan rudal balistik antarbenua buatan Pyongyang dalam mengenai daratan AS.
Cheong menilai UU baru Korut itu 'secara terbuka membenarkan penggunaan kekuatan nuklir oleh Pyongyang' jika terjadi bentrokan militer, termasuk dalam merespons serangan non-nuklir.
Lihat juga video 'Korsel dan Korut Saling Balas Uji Coba Rudal, Persiapan Perang?':
(nvc/ita)