Korea Utara (Korut) meloloskan undang-undang (UU) baru yang untuk pertama kalinya mengizinkan negeri komunis itu melancarkan serangan nuklir preventif. UU baru itu juga menetapkan status Korut sebagai negara bersenjata nuklir 'tidak bisa diubah'.
Seperti dilansir AFP, Jumat (9/9/2022), pengumuman ini disampaikan kantor berita Korut, Korean Central News Agency (KCNA), saat hubungan dengan Korea Selatan (Korsel) semakin memburuk, dengan Pyongyang menyalahkan Seoul atas wabah virus Corona (COVID-19) di wilayahnya.
Korut juga menggelar serangkaian uji coba persenjataannya, dalam jumlah yang mencetak rekor, sepanjang tahun ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KCNA dalam laporannya menyebutkan bahwa UU baru ini akan memungkinkan Korut untuk melancarkan serangan nuklir preventif 'secara otomatis dan segera untuk menghancurkan kekuatan musuh' ketika sebuah negara asing memicu ancaman segera terhadap Pyongyang.
"Status negara kita sebagai negara senjata nuklir menjadi tidak bisa diubah," tegas pemimpin Korut Kim Jong-Un, seperti dikutip KCNA, usai UU baru itu diloloskan.
Pada Juli lalu, Kim Jong-Un menyatakan negaranya 'siap untuk memobilisasi' kemampuan nuklir dalam perang apapun dengan Amerika Serikat (AS) dan Korsel. Dia menegaskan kembali bahwa Pyongyang tidak akan menyerahkan senjata nuklirnya, yang dibutuhkan untuk melawan permusuhan dari Washington DC.
Dia juga mengklaim bahwa AS berusaha 'menghancurkan' rezimnya kapan saja.