Pengumuman! Korut Punya UU Izinkan Serangan Nuklir terhadap Musuh

Pengumuman! Korut Punya UU Izinkan Serangan Nuklir terhadap Musuh

Novi Christiastuti - detikNews
Jumat, 09 Sep 2022 14:25 WIB
North Koreas leader Kim Jong Un poses for a photo with  Korean Peoples Army medics during a meeting to recognise their contributions in fighting the coronavirus disease (COVID-19) pandemic in Pyongyang, North Korea, August 18, 2022 in this photo released by North Koreas Korean Central News Agency (KCNA). KCNA via REUTERS    ATTENTION EDITORS - THIS IMAGE WAS PROVIDED BY A THIRD PARTY. REUTERS IS UNABLE TO INDEPENDENTLY VERIFY THIS IMAGE. NO THIRD PARTY SALES. SOUTH KOREA OUT. NO COMMERCIAL OR EDITORIAL SALES IN SOUTH KOREA.     TPX IMAGES OF THE DAY
Kim Jong-Un menegaskan status Korut sebagai negara senjata nuklir tidak bisa diubah (dok. REUTERS/KCNA)
Pyongyang -

Korea Utara (Korut) meloloskan undang-undang (UU) baru yang untuk pertama kalinya mengizinkan negeri komunis itu melancarkan serangan nuklir preventif. UU baru itu juga menetapkan status Korut sebagai negara bersenjata nuklir 'tidak bisa diubah'.

Seperti dilansir AFP, Jumat (9/9/2022), pengumuman ini disampaikan kantor berita Korut, Korean Central News Agency (KCNA), saat hubungan dengan Korea Selatan (Korsel) semakin memburuk, dengan Pyongyang menyalahkan Seoul atas wabah virus Corona (COVID-19) di wilayahnya.

Korut juga menggelar serangkaian uji coba persenjataannya, dalam jumlah yang mencetak rekor, sepanjang tahun ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KCNA dalam laporannya menyebutkan bahwa UU baru ini akan memungkinkan Korut untuk melancarkan serangan nuklir preventif 'secara otomatis dan segera untuk menghancurkan kekuatan musuh' ketika sebuah negara asing memicu ancaman segera terhadap Pyongyang.

"Status negara kita sebagai negara senjata nuklir menjadi tidak bisa diubah," tegas pemimpin Korut Kim Jong-Un, seperti dikutip KCNA, usai UU baru itu diloloskan.

ADVERTISEMENT

Pada Juli lalu, Kim Jong-Un menyatakan negaranya 'siap untuk memobilisasi' kemampuan nuklir dalam perang apapun dengan Amerika Serikat (AS) dan Korsel. Dia menegaskan kembali bahwa Pyongyang tidak akan menyerahkan senjata nuklirnya, yang dibutuhkan untuk melawan permusuhan dari Washington DC.

Dia juga mengklaim bahwa AS berusaha 'menghancurkan' rezimnya kapan saja.

Perundingan nuklir dan diplomasi antara AS dan Korut diketahui terhenti sejak tahun 2019. Perundingan itu mengatur peringanan sanksi-sanksi Korut, dengan imbalan negara itu menghentikan program senjata nuklir mereka.

"Sama sekali tidak ada yang namanya menyerahkan senjata nuklir terlebih dahulu, dan tidak ada denuklirisasi dan tidak ada negosiasi," tegas Kim Jong-Un saat berbicara di hadapan parlemen Korut pada Kamis (8/9) waktu setempat, seperti dilansir KCNA.

Cheong Seong-chang dari Pusat Kajian Korea Utara di Sejong Institute menyatakan bahwa UU baru itu menunjukkan keyakinan Kim Jong-Un terhadap kompetensi nuklir dan militer Korut, termasuk kemampuan rudal balistik antarbenua buatan Pyongyang dalam mengenai daratan AS.

Cheong menilai UU baru Korut itu 'secara terbuka membenarkan penggunaan kekuatan nuklir oleh Pyongyang' jika terjadi bentrokan militer, termasuk dalam merespons serangan non-nuklir.

Lihat juga video 'Korsel dan Korut Saling Balas Uji Coba Rudal, Persiapan Perang?':

[Gambas:Video 20detik]



Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads