Monarki Inggris pada utamanya merupakan tokoh seremonial dan biasanya tidak akan mencampuri urusan politik negara. Namun sebagai kepala negara, seorang Ratu atau Raja Inggris memiliki beberapa kekuasaan konstitusional.
Ratu Elizabeth II yang memimpin Kerajaan Inggris selama 70 tahun, meninggal dunia dalam usia 96 tahun pada Kamis (8/9) waktu setempat. Beliau meninggal setelah menderita masalah kesehatan sejak Oktober lalu, yang membuat beliau sedikit kesulitan untuk berjalan dan berdiri.
Ratu Elizabeth II dinobatkan menjadi Ratu Inggris dalam usia 27 tahun untuk menggantikan ayahnya, mendiang Raja George VI, yang meninggal tahun 1952 silam. Usai Ratu Elizabeth II wafat, Kerajaan Inggris kini akan dipimpin oleh Raja Charles III.
Seperti dilansir AFP, Jumat (9/9/2022), berikut sejumlah kekuasaan konstitusional yang dimiliki Ratu Elizabeth II selama bertakhta, yang juga akan dimiliki Raja Charles III sebagai Raja Inggris yang baru.
- Peran dalam parlemen
Parlemen merupakan otoritas legislatif tertinggi di Inggris dan terdiri atas majelis rendah House of Commons, majelis tinggi House of Lords dan the Crown -- merujuk pada monarki Inggris.
The Crown merupakan bagian tertua dalam sistem pemerintahan Inggris, namun wewenangnya telah memudar seiring berjalannya waktu dan kini secara luas hanya bersifat ritual saja.
- Menunjuk pemerintahan
Sehari usai pemilu digelar, Raja atau Ratu Inggris akan mengundang pemimpin partai politik yang memenangkan kursi terbanyak dalam House of Commons untuk menunjuknya menjadi perdana menteri dan memintanya membentuk pemerintahan.
Simak Video 'Kenali Sejarah Kerajaan Inggris dan Penguasa Pertamanya':
(nvc/ita)