Belum 2 Minggu Dipenjara, Najib Razak Dibawa ke RS

Belum 2 Minggu Dipenjara, Najib Razak Dibawa ke RS

Rita Uli Hutapea - detikNews
Senin, 05 Sep 2022 10:27 WIB
Former Malaysian Prime Minister Najib Razak gestures during the break of his court proceeding at the Federal Court, in Putrajaya, Malaysia August 23, 2022. REUTERS/Hasnoor Hussain
Mantan PM Malaysia Najib Razak (Foto: REUTERS/HASNOOR HUSSAIN)
Jakarta -

Mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia Najib Razak yang mendekam di penjara, telah dibawa ke rumah sakit. Dia kini dirawat di rumah sakit setelah menghabiskan hampir dua minggu di Penjara Kajang.

Dilansir dari media Malaysia, The Star, Senin (5/9/2022), Najib dibawa ke rumah sakit untuk pemeriksaan.

"Dia dirawat di Rumah Sakit Kuala Lumpur," kata petugas khusus Najib, Muhamad Muhklis Maghribi dalam keterangan singkat pada Minggu (4/9/2022) kemarin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada otoritas penjara dan staf Rumah Sakit Kuala Lumpur atas kerja sama dan bantuan yang diberikan," imbuhnya.

Namun, tidak jelas karena alasan apa mantan perdana menteri itu dirawat di rumah sakit.

ADVERTISEMENT

Menurut sumber-sumber, Najib dikirim untuk pemeriksaan medis setelah "episode yang tidak diketahui" di penjara.

"Kami akan tahu setelah pemeriksaan yang sesuai," ujar sebuah sumber. "Itu mungkin butuh beberapa saat," imbuh sumber tersebut.

Sebuah portal berita lokal melaporkan bahwa Najib telah dikirim ke rumah sakit karena pendarahan usus, sementara media lainnya melaporkan bahwa dia dalam kondisi stabil.

Najib Razak menjalani hukuman 12 tahun penjara menyusul keputusan Pengadilan Federal pada 23 Agustus untuk menguatkan vonis hukumannya atas kasus korupsi yang melibatkan dana senilai 42 juta Ringgit milik SRC International, anak perusahaan 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

Najib yang kini berusia 69 tahun masih menghadapi satu persidangan terkait SRC International, di mana dia dijerat tiga dakwaan pencucian uang total sebesar 27 juta Ringgit.

Dalam kasus itu, Najib didakwa menerima dana sebesar 27 juta Ringgit pada AmIslamic Bank di Kuala Lumpur pada 8 Juli 2014.

Kasus kedua yang menjerat Najib melibatkan empat dakwaan memanfaatkan jabatannya untuk mendapatkan suap sebesar 2,3 miliar Ringgit dari dana 1MDB dan 21 dakwaan pencucian uang melibatkan dana dengan jumlah yang sama.

Untuk kasus ketiga, Najib bersama mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Perbendaharaan pada Kementerian Keuangan Malaysia, Mohd Irwan Serigar Abdullah, didakwa bersama-sama atas enam dakwaan pidana pelanggaran kepercayaan melibatkan dana pemerintah sebesar 6,64 miliar Ringgit.

Simak video 'Kesalnya Istri Najib Razak Divonis 10 Tahun Penjara Terkait Korupsi!':

[Gambas:Video 20detik]



Kasus itu terjadi saat Najib menjabat sebagai Menteri Keuangan Malaysia. Seluruh pelanggaran pidana itu diduga terjadi di kompleks Kementerian Keuangan Malaysia di Putrajaya antara 21 Desember 2016 hingga 18 Desember 2017.

Dakwaan untuk Najib dan Mohd Irwan dijeratkan berdasarkan pasal 409 Undang-undang (UU) Pidana, dibacakan bersama pasal 34 UU Pidana, yang memiliki ancaman hukuman maksimum 20 tahun penjara dan hukuman cambuk, serta hukuman denda jika terbukti bersalah.

Satu lagi kasus, atau kasus keempat, yang menjerat Najib adalah dugaan penyalahgunaan laporan audit 1MDB di mana Najib didakwa atas penyalahgunaan kekuasaan. Mantan CEO 1MDB Arul Kanda Kandasamy didakwa bersekongkol dengan Najib dalam kasus ini.

Najib diduga memanfaatkan jabatannya untuk memerintahkan amandemen pada laporan audit akhir 1MDB sebelum diserahkan kepada Komisi Akuntan Publik untuk mencegah tindakan apapun diambil terhadap dirinya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads