Mantan pemimpin sipil Myanmar, Aung San Suu Kyi, kembali dijatuhi hukuman penjara oleh pengadilan junta. Kali ini, Suu Kyi dijatuhi hukuman tiga tahun penjara atas dakwaan kecurangan pemilu dalam pemilu Myanmar tahun 2020 yang dimenangkan telak oleh partainya.
Seperti dilansir AFP, Jumat (2/9/2022), vonis terbaru pengadilan junta itu diungkapkan seorang sumber yang memahami kasus-kasus yang menjerat mantan pemimpin Myanmar itu.
"Dijatuhi hukuman tiga tahun penjara, dengan kerja paksa," sebut sumber itu, sembari menekankan bahwa Suu Kyi yang berusia 77 tahun tampak dalam keadaan sehat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dakwaan kecurangan pemilu itu dijeratkan terhadap Suu Kyi setelah junta militer Myanmar menuduh adanya kecurangan pemilu secara luas dalam pemilu November 2020, yang dimenangkan telak oleh Partai Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD) yang menaungi Suu Kyi.
Para pemantau internasional menyatakan pemilu Myanmar berjalan bebas dan adil. Namun junta militer Myanmar membatalkan hasil pemilu tahun 2020 dan menyatakan telah menemukan lebih dari 11 juta kasus kecurangan pemilu.
Suu Kyi ditahan sejak militer Myanmar melancarkan kudeta tahun lalu. Dia sudah diadili atas serangkaian dakwaan korupsi yang dijeratkan pemerintah junta, dan masih menghadapi sejumlah dakwaan lainnya.
Vonis terbaru tiga tahun penjara itu menambah daftar hukuman yang dijatuhkan terhadap Suu Kyi, yang sebelumnya telah dihukum total 17 tahun penjara oleh pengadilan junta Myanmar.
Suu Kyi kini tengah mendekam di sel tahanan isolasi di sebuah penjara di ibu kota Naypyitaw.
Simak juga video 'Aung San Suu Kyi Divonis 4 Tahun Penjara':