5 Berita Terpopuler Internasional Hari Ini

5 Berita Terpopuler Internasional Hari Ini

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 01 Sep 2022 17:39 WIB
FILE - Rosmah Mansor, wife of former Malaysian Prime Minister Najib Razak arrives at Kuala Lumpur High Court in Kuala Lumpur, Malaysia, on Oct. 4, 2018. The wife of jailed ex-Prime Minister Najib Razak arrived in court Thursday, Sept. 1, 2022, for a verdict in her corruption trial involving a 1.25 billion ringgit ($279 million) solar energy project, just days after her husband was imprisoned over the looted 1MDB state fund.(AP Photo/Yam G-Jun, File)
Rosmah Mansor (Foto: AP Photo/Yam G-Jun, File)

Partai Komunis China mengecam tindakan diplomatik apa pun yang mungkin memberikan legitimasi kepada Taiwan dan telah menanggapi dengan kemarahan yang meningkat atas kunjungan para pejabat dan politisi Barat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

- Ukraina Diinvasi, Zelensky Sewakan Vila Mewahnya ke Warga Rusia

Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky dilaporkan menyewakan vila mewah miliknya yang ada di Tuscany, Italia, kepada warga Rusia pada Agustus kemarin. Laporan itu mencuat saat Zelensky menyerukan para pemimpin negara Uni Eropa untuk menolak pengajuan visa para turis Rusia.

ADVERTISEMENT

Seperti dilansir media lokal Rusia, RT, Kamis (1/9/2022), kabar itu dilaporkan oleh surat kabar lokal Italia, Il Tirreno, pada Selasa (30/8) waktu setempat. Tidak disebutkan lebih lanjut oleh Il Tirreno soal sumber informasinya itu.

Laporan Il Tirreno menyebutkan bahwa pasangan Rusia dengan alamat di London, Inggris, telah menyewa vila mewah milik Zelensky sepanjang bulan Agustus, dan membayar sewa sebesar 50.000 Euro (Rp 745 juta).

Vila mewah yang terletak di kota tepi pantai Forte dei Marmi itu dibeli Zelensky seharga 4 juta Euro (Rp 59,6 miliar) saat pemimpin Ukraina itu masih menjadi aktor.

- Istri Najib Razak Divonis Penjara 10 Tahun Atas Kasus Korupsi

Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur, Malaysia menjatuhkan vonis penjara 10 tahun pada Rosmah Mansor, istri mantan perdana menteri Malaysia Najib Razak atas kasus korupsi. Vonis dijatuhkan setelah hakim menyatakan Rosmah bersalah atas tiga dakwaan korupsi yang melibatkan proyek tenaga surya senilai 1,25 miliar Ringgit untuk 369 sekolah pedesaan di Sarawak.

Dilansir dari media Malaysia, The Star, Kamis (1/9/2022), Hakim Mohamed Zaini Mazlan juga menjatuhkan hukuman denda 970 juta Ringgit pada Rosmah, yang akan diganti dengan hukuman penjara 30 tahun jika dia gagal membayarnya.

Meski telah divonis namun Rosmah belum akan masuk penjara karena dalam putusannya, hakim mengizinkan penundaan penahanan sambil menunggu proses banding.


(ita/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads