Pengadilan Federal Malaysia yang tertinggi di negara itu menguatkan vonis yang dijatuhkan terhadap mantan Perdana Menteri (PM) Najib Razak terkait skandal korupsi 1Malaysia Development Berhad (1MDB). Ini berarti Najib tetap dihukum 12 tahun penjara, sesuai yang dijatuhkan sebelumnya oleh pengadilan yang lebih rendah.
"Kami mendapati banding itu tanpa manfaat apapun. Kami menyatakan vonis dan hukuman yang dijatuhkan sudah tepat," tegas hakim ketua Maimun Tuan Mat saat membacakan putusan mewakili panel lima hakim pada Pengadilan Federal Malaysia, seperti dilansir AFP, Selasa (23/8/2022),
"Berdasarkan hal tersebut di atas, telah menjadi pandangan bulat dari kami bahwa bukti yang dibawa selama persidangan telah sangat menunjukkan terdakwa bersalah untuk semua tujuh dakwaan," imbuhnya.
Lebih lanjut, Maimum menyebut sama saja 'mengejek keadilan' jika panel hakim federal menyatakan Najib tidak bersalah atas dakwaan-dakwaan yang dijeratkan.
"Itu akan mengejek keadilan dari tingkat tertinggi jika ada pengadilan yang beralasan, dihadapkan dengan bukti semacam itu, menyatakan bahwa pemohon tidak bersalah atas tujuh dakwaan yang dijeratkan terhadapnya," sebut Maimun.
Putusan Pengadilan Federal Malaysia itu dijatuhkan setelah pengadilan menolak langkah menit terakhir oleh pengacara Najib untuk mengganti hakim ketua dalam persidangan banding itu, dengan menuduh adanya bias pada hakim ketua itu.
(nvc/ita)