Kepolisian Jerman meluncurkan penyelidikan terhadap Presiden Palestina Mahmoud Abbas atas komentarnya soal Holocaust. Komentar itu dilontarkan Abbas saat berkunjung ke Berlin baru-baru ini.
Seperti dilansir AFP, Jumat (19/8/2022), juru bicara Kepolisian Berlin menyatakan pihaknya telah menerima pelaporan yang menuduh Abbas melakukan 'relativisasi Holocaust' dan tengah menyelidikinya atas 'dugaan menghasut kebencian'.
Disebutkan juga bahwa semua temuan yang relevan akan diteruskan kepada jaksa-jaksa Berlin untuk pada akhirnya diputuskan apakah ada tindak kejahatan yang telah dilakukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komentar yang membuat Abbas diselidiki polisi Jerman itu disampaikan dalam konferensi pers gabungan dengan Kanselir Jerman Olaf Scholz pada Selasa (16/8) waktu setempat. Dalam konferensi pers itu, Abbas menuduh Israel telah melakukan '50 Holocaust' terhadap warga Palestina sejak tahun 1947 silam.
Menurut Associated Press, menyepelekan Holocaust merupakan sebuah pelanggaran pidana di Jerman.
Scholz tidak langsung menegur Abbas atas komentarnya, namun usai kritikan luas disampaikan publik, dia menyatakan via Twitter pada Rabu (17/8) waktu setempat bahwa dirinya 'jijik dengan pernyataan keterlaluan' yang disampaikan Presiden Palestina itu.
Komentar Abbas itu juga menuai kritikan keras di Israel, termasuk dari Perdana Menteri (PM) Yair Lapid dan pihak-pihak lainnya.
"Mahmud Abbas menuduh Israel telah melakukan '50 Holocaust' sambil berdiri di tanah Jerman itu bukan hanya aib moral, tapi kebohongan yang mengerikan," sebut Lapid dalam komentarnya via Twitter.
Laporan harian terkemuka Jerman, Bild, menyebut Kementerian Luar Negeri Jerman meyakini Abbas memiliki kekebalan diplomatik karena dia berada di Jerman dalam rangka 'kunjungan resmi'.
Namun seorang profesor hukum pidana Michael Kubiciel yang dikutip Bild mengatakan Abbas hanya bisa menikmati kekebalan diplomatik jika dia berada di Jerman sebagai 'perwakilan negara lain'.
Masalahnya, Jerman tidak secara resmi mengakui Palestina sebagai sebuah negara, namun menjaga hubungan diplomatik dengan wilayah Palestina.