Pengadilan Arab Saudi menjatuhkan vonis 34 tahun penjara terhadap seorang wanita berusia 34 tahun karena aktivitas media sosialnya, terutama Twitter. Wanita itu didakwa membantu para pembangkang yang berupaya 'mengganggu ketertiban umum' di wilayah Saudi.
Seperti dilansir AFP, Kamis (18/8/2022), Salma al-Shehab (34) awalnya dijatuhi hukuman enam tahun penjara pada Juni lalu, yang mencakup hukuman percobaan selama tiga tahun dan larangan perjalanan juga untuk periode waktu yang sama.
Namun pengadilan banding Saudi memperberat hukumannya pada 9 Agustus lalu dengan menjatuhkan hukuman 34 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Shebab yang seorang ibu dua anak dan kandidat PhD pada Universitas Leeds di Inggris ini, juga dilarang bepergian ke luar negeri untuk 34 tahun ke depan sebagai bagian dari hukuman yang dijatuhkan pengadilan banding.
Menurut dokumen pengadilan yang dilihat AFP, Shebab bisa mengajukan banding atas vonis yang lebih berat itu dalam waktu 30 hari ke Mahkamah Agung Saudi.
Dengan sekitar 2.600 follower di Twitter, Shehab sering memposting cuitan soal hak-hak perempuan di Saudi. Dia ditangkap di Saudi pada Januari 2021 lalu ketika sedang berlibur dari studinya di Inggris.
Lihat juga video 'Kebijakan Saudi soal Nonmuslim Dilarang Masuk Makkah-Madinah':
Hukuman berat untuk Shehab itu dijatuhkan saat penindakan terhadap para aktivitas hak asasi manusia (HAM) marak di Saudi, dengan para aktivitas banyak dijatuhi hukuman penjara dan larangan perjalanan. Hukuman itu dijatuhkan kurang dari sebulan usai kunjungan Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden ke Saudi.
Kelompok HAM yang berbasis di London, Inggris, ALQST, mengecam putusan pengadilan banding Saudi itu. ALQST menyebutnya sebagai 'hukuman penjara paling lama dari otoritas Saudi untuk seorang aktivis yang damai'.
Teman dekat Shehab yang enggan disebut namanya saat berbicara kepada AFP menyatakan dirinya 'tidak percaya bahwa aktivitasnya di Twitter bisa memicu masalah hingga dia terkejut dengan penangkapannya (Shehab)'.