Wanita Arab Saudi Dibui 34 Tahun Gegara Ngetweet Hak-hak Perempuan

Novi Christiastuti - detikNews
Kamis, 18 Agu 2022 11:06 WIB
Ilustrasi bendera Arab Saudi (dok. AFP/OZAN KOSE)
Riyadh -

Pengadilan Arab Saudi menjatuhkan vonis 34 tahun penjara terhadap seorang wanita berusia 34 tahun karena aktivitas media sosialnya, terutama Twitter. Wanita itu didakwa membantu para pembangkang yang berupaya 'mengganggu ketertiban umum' di wilayah Saudi.

Seperti dilansir AFP, Kamis (18/8/2022), Salma al-Shehab (34) awalnya dijatuhi hukuman enam tahun penjara pada Juni lalu, yang mencakup hukuman percobaan selama tiga tahun dan larangan perjalanan juga untuk periode waktu yang sama.

Namun pengadilan banding Saudi memperberat hukumannya pada 9 Agustus lalu dengan menjatuhkan hukuman 34 tahun penjara.

Shebab yang seorang ibu dua anak dan kandidat PhD pada Universitas Leeds di Inggris ini, juga dilarang bepergian ke luar negeri untuk 34 tahun ke depan sebagai bagian dari hukuman yang dijatuhkan pengadilan banding.

Menurut dokumen pengadilan yang dilihat AFP, Shebab bisa mengajukan banding atas vonis yang lebih berat itu dalam waktu 30 hari ke Mahkamah Agung Saudi.

Dengan sekitar 2.600 follower di Twitter, Shehab sering memposting cuitan soal hak-hak perempuan di Saudi. Dia ditangkap di Saudi pada Januari 2021 lalu ketika sedang berlibur dari studinya di Inggris.

Lihat juga video 'Kebijakan Saudi soal Nonmuslim Dilarang Masuk Makkah-Madinah':






(nvc/idh)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork