Lagi! Aung San Suu Kyi Divonis 6 Tahun Bui Atas Dakwaan Korupsi

Lagi! Aung San Suu Kyi Divonis 6 Tahun Bui Atas Dakwaan Korupsi

Novi Christiastuti - detikNews
Senin, 15 Agu 2022 18:12 WIB
Myanmars State Counsellor Aung San Suu Kyi attends Invest Myanmar in Naypyitaw, Myanmar, January 28, 2019. REUTERS/Ann Wang/File Photo
Aung San Suu Kyi (REUTERS/Ann Wang/File Photo)
Naypyitaw -

Pengadilan Myanmar yang kini dikuasai junta militer menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada mantan pemimpin sipil negara itu, Aung San Suu Kyi. Vonis terbaru enam tahun penjara itu dijatuhkan terkait empat dakwaan korupsi lainnya yang dijeratkan pada Suu Kyi.

Seperti dilansir Reuters dan Associated Press, Senin (15/8/2022), Suu Kyi yang berusia 77 tahun ini sebelumnya telah dijatuhi hukuman total 11 tahun penjara untuk kasus-kasus lain yang dijeratkan pemerintah junta Myanmar kepadanya sejak melancarkan kudeta tahun lalu.

Vonis terbaru untuk Suu Kyi ini dijatuhkan dalam persidangan yang digelar secara tertutup dan tanpa kehadiran media ataupun publik. Bahkan pengacara Suu Kyi dilarang membocorkan isi persidangan kepada media atas perintah pengadilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam empat kasus korupsi yang putusannya dijatuhkan pada Senin (15/8), Suu Kyi didakwa menyalahgunakan jabatannya untuk menyewa tanah publik di bawah harga pasar dan untuk membangun kediaman dengan sumbangan yang dimaksudkan untuk tujuan amal.

Suu Kyi dinyatakan bersalah telah menyalahgunakan dana Yayasan Daw Khin Kyi -- organisasi yang didirikannya untuk memajukan kesehatan dan pendidikan -- untuk membangun kediaman itu. Dia juga dinyatakan bersalah telah menyewa tanah milik pemerintah dengan harga diskon.

ADVERTISEMENT

Pengadilan menjatuhkan masing-masing vonis tiga tahun penjara untuk empat dakwaan. Namun tiga dakwaan di antaranya ditetapkan untuk dijalani secara bersamaan, sehingga Suu Kyi harus menjalani masa hukuman selama enam tahun.

Simak juga 'Aung San Suu Kyi Divonis 4 Tahun Penjara':

[Gambas:Video 20detik]



Suu Kyi membantah semua dakwaan yang dijeratkan terhadapnya dan menyebut dakwaan itu absurd. Pengacara Suu Kyi diperkirakan akan mengajukan banding atas vonis itu.

Diketahui bahwa Suu Kyi didakwa atas sedikitnya 18 pelanggaran, mulai dari gratifikasi hingga pelanggaran pemilu, dengan ancaman hukuman maksimum gabungan mencapai nyaris 190 tahun.

Dia sebelumnya telah dijatuhi hukuman total 11 tahun penjara untuk kasus penghasutan, korupsi dan dakwaan-dakwaan lainnya dalam persidangan yang digelar terlebih dulu. Suu Kyi kini tengah mendekam di sel tahanan isolasi di sebuah penjara di ibu kota Naypyitaw.

Halaman 2 dari 2
(nvc/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads