Hukuman Ngeri di Iran 'Mata Dibayar Mata'

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 03 Agu 2022 20:06 WIB
Ilustrasi Palu Hakim (Foto: Getty Images/iStockphoto/Tolimir)
Jakarta -

Hukuman ngeri diberikan oleh Pengadilan Iran kepada tiga terdakwa. Ketiga terdakwa itu dijatuhkan hukuman 'mata dibayar mata' oleh pengadilan.

Hukuman untuk membutakan salah satu mata tiga terdakwa ini diberikan Pengadilan Iran karena terdakwa telah membuat korban-korbannya kehilangan salah satu mata mereka.

Dilansir AFP, Rabu (3/8/2022), ketiga terdakwa dinyatakan bersalah oleh pengadilan Iran telah melakukan serangan atau terlibat dalam insiden yang membuat korbannya buta sebelah. Tidak disebutkan terkait identitas ketiga terdakwa tersebut.

Laporan surat kabar lokal Teheran, Hamshahri, menyebut salah satu terdakwa yang dijatuhi hukuman 'mata dibayar mata' merupakan seorang wanita.

Disebutkan kasus ini bermula saat wanita itu melemparkan cairan asam ke seorang wanita lainnya dalam perselisihan yang terjadi di tahun 2011 lalu. Akibat serangan cairan asam itu, korban kehilangan salah satu matanya.

Mahkamah Agung Iran, menyebut laporan Hamshahri, telah memperkuat hukuman mencungkil mata kanan wanita itu. Selain hukuman mencungkil mata, ia juga mendapat hukuman kurungan atau penjara serta hukuman denda.

Simak halaman selanjutnya

Saksikan juga 'Bertemu Putin-Raisi, Erdogan Minta Bantuan Lawan Teroris di Suriah':






(dwia/dek)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork