Penyanyi terkenal asal Kolombia, Shakira, dituntut hukuman delapan tahun penjara oleh jaksa Spanyol terkait kasus penipuan pajak senilai 14,5 juta Euro (Rp 220 miliar). Penyanyi berusia 45 tahun itu juga terancam hukuman denda lebih dari 23 juta Euro (Rp 349,1 miliar).
Seperti dilansir Reuters, Jumat (29/7/2022), tuntutan hukuman delapan tahun penjara untuk Shakira itu dilaporkan oleh surat kabar ternama Spanyol, El Pais. Belum ada pernyataan resmi dari kantor jaksa Spanyol terkait tuntutan itu.
Perwakilan Shakira juga belum memberikan komentarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pekan ini, Shakira menolak tawaran penyelesaian yang disampaikan kantor jaksa Spanyol untuk menutup kasus penipuan pajak, di mana dia dituduh gagal membayar pajak antara tahun 2012-2014 lalu -- periode saat Shakira mengatakan dirinya tidak tinggal di Spanyol.
Dalam pernyataannya, penyanyi yang telah menjual lebih dari 80 juta rekaman di seluruh dunia dengan berbagai lagu hits termasuk 'Hips Don't Lie' itu menegaskan dirinya selalu memenuhi semua kewajiban pajaknya. Shakira bahwa disebut menganggap kasus itu sebagai 'pelanggaran total terhadap hak-haknya'.
"Penyanyi itu sepenuhnya meyakini bahwa dirinya tidak bersalah dan oleh karena itu, tidak menerima tawaran penyelesaian," demikian pernyataan dari perwakilan Shakira pada Rabu (27/7) waktu setempat.
Dengan penolakan itu, berarti kasus Shakira dibawa ke pengadilan Spanyol, sebelum jaksa pada Jumat (29/7) dilaporkan menuntut hukuman delapan tahun penjara dan hukuman denda 23 juta Euro (Rp 349,1 miliar) untuk penyanyi asal Kolombia itu.
Shakira sebelumnya menuturkan dirinya pindah ke Barcelona, Spanyol, tahun 2015 di mana dia tinggal dengan pasangannya, Gerard Pique, yang merupakan pemain bola ternama dari klub FC Barcelona. Keduanya memiliki dua anak dan memutuskan berpisah baru-baru ini.
Simak juga 'Pique-Shakira Berpisah Usai Diterpa Isu Perselingkuhan':