Disebut Langgar Hukum, 76 Demonstran Ditangkap Polisi Malawi

Disebut Langgar Hukum, 76 Demonstran Ditangkap Polisi Malawi

Arief Ikhsanudin - detikNews
Kamis, 21 Jul 2022 03:35 WIB
community initiative or concert concept, hands of group of people in the sky, silhouette
Ilustrasi demonstran (Getty Images/iStockphoto/sleepyz).
Lilongwe -

Polisi di Ibu Kota Malawi, Lilongwe, menangkap 76 demonstran usai mereka malukan protes di jalan. Para demonstran itu protes soal lambatnya penanganan kasus korupsi, dan naiknya biaya hidup.

Dilansir dari AFP, Kamis (21/7/2022), protes itu dilakukan pada Rabu (20/7) waktu setempat. Juru bicara kepolisian Lilongwe Hastings Chigalu mengatakan, mereka telah menangkap 8 orang pemimpin demonstran. Delapan orang itu akan didakwa melakukan pertemuan yang melanggar hukum, dan penghinaan terhadap pengadilan.

"Sisanya akan dikenakan pasal pencurian dan mengganggu ketertiban umum," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Unsur kriminal yang dimaksud adalah menyusup ke aksi protes, dan menjarah toko-toko milik warga negara asing di beberapa tempat.

Diketahui, polisi dan pengunjuk rasa berhadap-hadapan di area 36, area 23, dan Fell Estate, setelah demonstran memblokir jalan utama dengan membakar ban.

ADVERTISEMENT

"Itulah sebabnya polisi menembakkan gas air mata untuk membubarkan para pemrotes, yang kemudian pergi ke pusat kota dan mulai menjarah toko-toko," kata warga Falls Estate, Matt Chimseu.

Lihat juga Video: Presiden Sri Lanka Kabur ke Maladewa, Malah Disambut Demonstran

[Gambas:Video 20detik]



(aik/aik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads