KPK mengeksekusi vonis mantan PNS pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sri Utami. Dia dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tangerang.
"Jaksa Eksekutor KPK telah selesai melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Sri Utami," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (8/7/2022).
Sri Utami akan menjalani masa hukuman selama 4 tahun penjara. Ali menyebut Sri Utami juga diwajibkan membayar denda dan uang pengganti.
"Terpidana dimaksud akan menjalani masa pidana badan di Lapas Klas IIA Tangerang selama 4 tahun dikurangi selama masa penahanan yang sudah dijalani. Kewajiban membayar pidana denda sebesar Rp 250 juta dan uang pengganti sebesar Rp 2,3 miliar," ujarnya.
Sebelumnya, Sri Utami divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Sri diyakini bersalah melakukan sejumlah pengadaan fiktif pada 2012.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Sri Utami terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 250 juta yang bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan," kata hakim ketua Toni Irfan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (14/6).
Hakim mewajibkan Sri Utami membayar uang pengganti senilai Rp 2,3 miliar. Jika tidak dibayar selama 1 bulan setelah putusan inkrah, diganti 10 bulan penjara.
"Mewajibkan Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2,398 miliar kepada negara paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap dan, bila tidak dibayar, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh jaksa dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana penjara selama 10 bulan," ucap hakim.
Sri Utami terbukti bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Dalam dakwaan jaksa, Sri Utami disebut merugikan keuangan negara senilai Rp 11,124 miliar. Dia didakwa melakukan sejumlah pengadaan fiktif pada 2012 bersama mantan Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karyo.
Lihat juga video 'Menteri ESDM Arifin Tasrif ke KPK, Bahas Apa?':
(haf/haf)