Seorang pengedar narkoba asal Malaysia akan dieksekusi mati dengan cara dihukum gantung di Singapura, pekan depan. Rencana eksekusi mati itu akan dilakukan dua bulan setelah eksekusi mati seorang pria penyandang disabilitas mental yang memicu kemarahan publik.
Seperti dilansir AFP, Jumat (1/7/2022), Kalwant Singh divonis bersalah tahun 2016 atas tindak pidana penyelundupan heroin ke Singapura. Kelompok aktivis dan advokasi setempat, Anti-Death Penalty Asia Network melaporkan bahwa Singh akan dieksekusi mati dengan hukuman gantung pada Kamis (7/7) pekan depan.
Pemerintah Singapura diketahui menghadapi seruan publik yang semakin meningkat untuk menghapus hukuman mati. Namun negara itu tetap memberlakukan hukuman mati dengan alasan membantu menjaga negaranya sebagai salah satu tempat paling aman di kawasan Asia.
Salah satu aktivis HAM terkemuka Singapura, Kirsten Han, menuturkan bahwa keluarga Singh memberitahu dirinya soal rencana eksekusi mati itu.
"Mengerikan bagaimana negara Singapura menggandakan hukuman gantung terhadap pidana narkoba berulang kali, bahkan saat penelitian gagal menunjukkan bukti konklusif bahwa hukuman mati benar-benar berhasil seperti yang diklaim pemerintah Singapura," ucap Han kepada AFP.
Pada April lalu, eksekusi mati terhadap seorang narapidana pengedar narkoba asal Malaysia yang menyandang disabilitas mental, Nagaenthran K Dharmalingam, memicu kemarahan secara luas.
Kritikan mengalir bahkan dari Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) dan Uni Eropa, yang menyatakan bahwa menghukum gantung seorang penyandang disabilitas intelektual sama saja melanggar hukum internasional.
Lihat juga video '3 Tentara Asing di Ukraina Dijatuhi Hukuman Mati':
(nvc/ita)