Pengadilan Jerman menjatuhkan vonis lima tahun penjara pada seorang mantan penjaga kamp konsentrasi Nazi. Kakek berusia 101 tahun ini menjadi terdakwa paling tua yang diadili terkait keterlibatan dalam kejahatan perang selama Holocaust.
Seperti dilansir AFP, Selasa (28/6/2022), Josef Schuetz (101) dinyatakan bersalah atas dakwaan pendukung untuk pembunuhan saat bekerja sebagai penjaga penjara di kamp Sachsenhausen di Oranienburg, sebelah utara Berlin, antara tahun 1942 hingga tahun 1945 silam.
Hakim Udo Lechtermann menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terhadap Schuetz dalam persidangan pada Selasa (28/6) waktu setempat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Schuetz yang seorang pensiunan dan tinggal di Brandenburg ini menyatakan dirinya tidak bersalah atas dakwaan yang dijeratkan. Dia mengklaim dirinya 'sama sekali tidak melakukan apa-apa' dan tidak menyadari kejahatan mengerikan yang dilakukan di kamp tersebut.
"Saya tidak tahu mengapa saya ada di sini," ucap Schuetz dalam pernyataan penutup dalam persidangan pada Senin (27/6) waktu setempat.
Namun jaksa menuntut menegaskan Schuetz 'secara sadar dan bersedia' berpartisipasi dalam pembunuhan 3.518 tahanan di kamp tersebut dan menuntut agar dia dihukum lima tahun penjara.
Lebih dari 200.000 orang, termasuk orang Yahudi, Roma, penentang rezim dan kaum gay, ditahan di kamp Sachsenhausen antara tahun 1936 hingga tahun 1945.
Menurut Memorial dan Museum Sachsenhausen, puluhan ribu tahanan tewas karena kerja paksa, pembunuhan, eksperimen medis, kelaparan atau penyakit sebelum kamp dibebaskan oleh pasukan Uni Soviet.
Simak juga video 'Rusia Hancurkan Bangunan Sekolah di Ukraina, Zelenskiy: Kejahatan Nazi di Eropa':
Jaksa penuntut menyebut Schuetz membantu dan bersekongkol dalam 'eksekusi tahanan perang Soviet oleh regu tembak tahun 1942' dan pembunuhan para tahanan 'menggunakan gas beracun Zyklon B'. Schuetz berusia 21 tahun pada saat itu terjadi.
Schuetz tetap bebas selama persidangan kasusnya digelar sejak tahun 2021 lalu. Persidangan itu sempat tertunda beberapa kali karena kondisi kesehatan Schuetz.
Meski dijatuhi hukuman penjara, kecil kemungkinan Schuetz akan dijebloskan ke balik jeruji besar, merujuk pada usianya yang sudah sangat lanjut. Pengacara Schuetz, Stefan Waterkamp, menuturkan kepada AFP menjelang vonis bahwa kliennya akan mengajukan banding jika dinyatakan bersalah.
Lebih dari tujuh dekade sejak Perang Dunia II, para jaksa Jerman berupaya membawa para pelaku Nazi yang masih hidup ke pengadilan.
Vonis tahun 2011 terhadap mantan penjaga kamp Nazi, John Demjanjuk, atas dasar dia menjadi bagian dari mesin pembunuh pemimpin Nazi Adolf Hitler, telah menetapkan preseden hukum dan membuka jalan untuk sejumlah kasus serupa lainnya.
Sejak saat itu, pengadilan Jerman menjatuhkan beberapa vonis bersalah atas dasar-dasar tersebut daripada untuk tindak pembunuhan atau kekejaman langsung terkait individu yang didakwa.
Di antara mereka yang diadili terdapat Oskar Groening, seorang akuntan di kamp Auschwitz dan Reinhold Hanning, seorang mantan penjaga SS di Auschwitz. Keduanya divonis bersalah dalam usia 94 tahun atas dakwaan keterlibatan dalam pembunuhan massal, namun keduanya meninggal sebelum dipenjara.