Putusan MA AS Batalkan Hak Aborsi Picu Kontroversi

Tim detikcom - detikNews
Minggu, 26 Jun 2022 08:19 WIB
Foto: Ilustrasi aborsi (Thinkstock)
Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat membatalkan keputusan tahun 1973 Roe v Wade yang melegalkan seorang wanita untuk melakukan aborsi. Keputusan itu pun mendapat penolakan dari sejumlah masyarakat dan memunculkan sejumlah kontroversi.

Meski banyak mendapat penolakan, putusan ini justru kemenangan bagi Partai Republik dan konservatif agama yang ingin membatasi atau melarang aborsi.

Dilansir Reuters, Jumat (24/6), Mahkamah, dalam keputusan 6-3 yang didukung oleh mayoritas konservatifnya, menegakkan undang-undang Mississippi yang didukung Partai Republik yang melarang aborsi setelah 15 minggu. Pemungutan suara adalah 5-4 untuk membatalkan Roe.

Hakim berpendapat keputusan Roe v Wade yang mengizinkan aborsi yang dilakukan sebelum janin dapat hidup di luar rahim - antara 24 dan 28 minggu kehamilan - salah diputuskan karena Konstitusi AS tidak menyebutkan secara spesifik hak aborsi.

Lihat juga Video: Mahkamah Agung AS Batalkan Aturan Legal Aborsi, Dirjen WHO Kecewa






(zap/maa)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork