Assange Pendiri WikiLeaks Bersumpah Lawan Ekstradisi Dirinya ke AS

Assange Pendiri WikiLeaks Bersumpah Lawan Ekstradisi Dirinya ke AS

Novi Christiastuti - detikNews
Sabtu, 18 Jun 2022 18:06 WIB
Pendiri Wikileaks Julian Assange ditangkap di Kedutaan Ekuador di London. Penampilannya pun nampak berbeda dari sebelumnya. Penasaran?
Pendiri WikiLeaks, Julian Assange (dok. Reuters)
London -

Para pendukung pendiri WikiLeaks, Julian Assange, bersumpah untuk melawan ekstradisi ke Amerika Serikat (AS) setelah otoritas Inggris menyetujui permohonan Washington DC agar Assange diadili di wilayahnya atas tuduhan mempublikasi dokumen militer rahasia.

"Kami tidak berada di ujung jalan. Kami akan melawan ini. Kami akan menggunakan setiap jalan banding," tegas Stella Assange, yang menikahi pria Australia itu pada awal tahun ini, kepada wartawan setempat, seperti dilansir AFP, Sabtu (18/6/2022).

Pengacara Assange, Jen Robinson, secara terpisah mendorong Presiden AS Joe Biden untuk menggugurkan dakwaan dan menyerukan kepada pemerintah Australia untuk menekan pembebasan kliennya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami akan mengajukan banding melalui pengadilan Inggris dan jika diperlukan ke Pengadilan HAM Eropa," imbuhnya.

Kasus Assange menjadi isu kebebasan media dan para pendukungnya menuduh AS berupaya memberangus pemberitaan yang sah soal isu keamanan.

ADVERTISEMENT

AS ingin mengadili Assange atas tuduhan melanggar Undang-undang (UU) Spionase dengan mempublikasikan dokumen-dokumen militer dan diplomatik tahun 2010. Dia terancam hukuman maksimum 175 tahun penjara jika dinyatakan bersalah oleh pengadilan AS, meskipun vonis sebenarnya sulit untuk diperkirakan.

Kementerian Dalam Negeri Inggris, pada Jumat (17/6) waktu setempat, mengumumkan bahwa Menteri Dalam Negeri Priti Patel menyetujui permohonan ekstradisi Assange ke AS. Namun Assange juga diberikan waktu 14 hari untuk mengajukan banding.

Simak juga 'Ekuador Cabut Kewarganegaraan Julian Assange':

[Gambas:Video 20detik]



Assange dijerat 18 dakwaan oleh AS, termasuk aktivitas mata-mata, terkait rilis sejumlah besar catatan militer dan kawat diplomatik AS oleh WikiLeaks, yang menurut pemerintah AS telah membahayakan banyak nyawa. Tim hukum Assange mengklaim informasi tersebut menyangkut kepentingan publik.

Dalam penjelasannya, kantor Kementerian Dalam Negeri Inggris menyatakan tidak ada alasan untuk memblokir permohonan ekstradisi Assange.

"Dalam kasus ini, pengadilan Inggris belum menemukan bahwa itu akan menjadi proses yang menindas, tidak adil atau menyiksa untuk mengekstradisi Assange," sebut juru bicara Kementerian Dalam Negeri Inggris.

"Tidak juga didapati bahwa ekstradisi akan bertentangan dengan hak asasinya, mencakup haknya untuk mendapatkan persidangan yang adil dan untuk kebebasan berekspresi, dan bahwa selama di AS, dia akan diperlakukan secara pantas, termasuk dalam kaitan dengan kesehatannya," imbuh juru bicara itu.

Para pakar hukum menilai keputusan untuk mengajukan banding berpotensi memicu persidangan berlarut-larut hingga berbulan-bulan ke depan. Assange akan membutuhkan izin untuk banding dari Pengadilan Tinggi, dan jika dikabulkan, proses persidangannya belum akan dimulai setidaknya hingga awal tahun depan.

"Dia juga bisa mengajukan permohonan ke Pengadilan HAM Eropa," sebut pengacara khusus ekstradisi, Kate Goold, dari firma hukum London, Bindmans.

"Begitu Anda sampai di Pengadilan HAM Eropa, prosesnya sangat, sangat lamban. Ekstradisi merupakan proses yang sangat panjang dan sangat kecil kemungkinannya bahwa ini akan menjadi akhir dari itu," ucap pengacara spesialis ekstradisi lainnya, Rebecca Niblock, dari firma hukum Kingsley Napley.

Assange ditahan di penjara dengan keamanan ketat di London bagian tenggara sejak tahun 2019, karena melanggar jaminan dalam kasus sebelumnya yang menuduhnya melakukan penyerangan seksual di Swedia. Kasus itu digugurkan, tapi dia tidak dibebaskan dari penjara karena dianggap berisiko melarikan diri dalam kasus ekstradisi ke AS.

Halaman 2 dari 2
(nvc/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads