Kata PM Malaysia Soal Hukuman Mati: Tetap Ada Tapi Tak Lagi Wajib

Kata PM Malaysia Soal Hukuman Mati: Tetap Ada Tapi Tak Lagi Wajib

Rita Uli Hutapea - detikNews
Sabtu, 11 Jun 2022 11:20 WIB
In this photo provided by Prime Minister Office, Malaysias new Prime Minister Ismail Sabri Yaakob speaks at his office in Putrajaya, Malaysia, Friday, Aug. 27, 2021. Ismail retained mostly familiar faces in his Cabinet unveiled Friday, but vowed his government will be more open as it seeks to curb a worsening pandemic. (Prime Minister Office via AP)
PM Malaysia Ismail Sabri Yaakob (Foto: AP)
Jakarta -

Perdana Menteri (PM) Malaysia Ismail Sabri Yaakob menegaskan bahwa hukuman mati di Malaysia tetap ada, tetapi tidak lagi wajib untuk beberapa kasus. Dia mengatakan bahwa hakim akan diberikan keleluasaan ketika menghukum terdakwa.

Dilansir dari Channel News Asia, Sabtu (11/6/2022), hal ini disampaikan pemimpin negeri jiran itu setelah Menteri di Departemen Perdana Menteri Wan Junaidi Tuanku Jaafar mengatakan dalam sebuah pernyataan sebelumnya, bahwa pemerintah Malaysia telah setuju untuk menghapus hukuman mati wajib.

Menteri hukum de facto itu mengatakan bahwa hukuman mati akan diganti dengan jenis hukuman lain atas kebijaksanaan pengadilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ismail Sabri mengatakan bahwa hukuman mati tidak akan lagi wajib, dan hakim tidak akan lagi terikat oleh istilah yang membuat mereka tidak punya pilihan selain menjatuhkan hukuman mati pada pelaku kejahatan seperti dalam kasus perdagangan narkoba.

"Kami berpandangan bahwa setiap orang berhak mendapatkan kesempatan kedua. Jika ada dua pilihan (hukuman), dan jika pelaku terbukti sebagai pengedar narkoba yang berat hingga menyebabkan ratusan ribu orang meninggal (akibat narkoba), dia dapat dijatuhi hukuman mati dan bisa dikirim ke tiang gantungan," kata Ismail Sabri.

"Namun, jika hakim, menurut pertimbangannya, merasa bahwa pelaku harus diberi kesempatan kedua dan memutuskan untuk menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup dengan cambuk, dia dapat mengganti hukuman mati wajib itu dengan hukuman seumur hidup," imbuh PM Malaysia itu.

ADVERTISEMENT

Ismail Sabri mengatakan, Undang-Undang Narkoba Berbahaya tahun 1952 di Malaysia menetapkan hukuman mati wajib, yang dapat membuat hakim tidak punya pilihan selain menjatuhkan hukuman mati meskipun mungkin ada beberapa faktor yang dapat dipertimbangkan.

Simak juga 'Malaysia Larang Ekspor Ayam, Singapura Krisis Pasokan':

[Gambas:Video 20detik]



"Kadang-kadang, kasusnya melibatkan seorang anak berusia 18 tahun. Hakim mungkin menemukannya 'terjebak' karena obat-obatan ditemukan di tasnya tetapi dia tidak dapat membuktikan bahwa itu milik orang lain, dan pengadilan harus mengirimnya ke tiang gantungan meskipun hakim merasa bahwa terdakwa hanyalah seorang pemuda yang seharusnya diberi kesempatan kedua untuk berubah," katanya.

"Kita harus memahami bahwa hukuman mati tidak dihapuskan dan akan tetap ada, hanya saja tidak lagi wajib," tandas Ismail Sabri.

Halaman 2 dari 2
(ita/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads